nusabali

Satpol PP Berangus Spanduk Kedaluwarsa

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-spanduk-kedaluwarsa

SEMARAPURA, NusaBali
Petugas Satpol PP Klungkung menertibkan puluhan media promosi spanduk, baliho, banner, dan pamflet liar, yang sudah kedaluwarsa dan tidak berizin, di seputar Kota Semarapura, Klungkung, Senin (25/7) pagi.

Satpol PP juga menurunkan bendera spanduk milik Pemkab Klungkung yang berisi foto Bupati I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta karena dinilai sudah kedaluwarsa.

Penertiban itu dimulai dari Jalan Ngurah Rai, lanjut ke  Jalan Untung Surapati, menuju Jalan Puputan. Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, mengatakan tugas Satpol PP hanya sebagai eksekutor dan menegakkan Perda No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mengenai spanduk milik Pemkab yang diturunkan tersebut sudah kedaluwarsa. "Kami juga turunkan baliho ucapan hari Raya Nyepi dan Galungan dan sebagainya yang melanggar maupun yang sudah kedaluwarsa,” ujar Putu Suarta.

Penertiban menyasar Jalan Ngurah Rai untuk 3 spanduk, 2 banner, 9 bendera partai. Kemudian, di Jalan Untung Surapati, petugas menurunkan 6 spanduk, 2 bendera partai, dan 3 Baliho. Di Jalan Puputan, petugas menurunkan 2 spanduk, di Jalan Kecubung menurunkan 1 bendera partai, di Jalan Kenyeri petugas menurunkan 3 banner. Selain itu petugas juga menyasar 1 spanduk di Desa Tojan, 2 banner di Desa Kamasan, dan lainnya. *wan

Komentar