nusabali

Dua Pura di Tabanan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten

  • www.nusabali.com-dua-pura-di-tabanan-ditetapkan-sebagai-cagar-budaya-kabupaten

TABANAN, NusaBali
Kabupaten Tabanan kembali menetapkan dua pura sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Penyerahan SK itu dilakukan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya di Pura Kahyangan Jagat Dalem Purwa Kubontingguh, Desa Denbatas, Kecamatan Tabanan serangkaian Rahina Tumpek Krulut pada Saniscara Kliwon Krulut, (23/7).

Dua pura yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pura Batu Belig di Desa Rejasa, Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Pinge, Kecamatan Marga. Proses penetapan ini sudah dilakukan Pemkab Tabanan sejak 2021. Dua pura ini ditetapkan karena bagian sejarah serta ditemukan peninggalan megalitikum.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Tabanan Anak Agung Mas Anggraini, menjelaskan sebelum SK diserahkan kepada pangempon, dua pura yang dijadikan cagar budaya ini sudah ditetapkan pada 28 April 2022. “Sidang sudah dilakukan pada 28 April 2022. Setelah sidang itu langsung ditetapkan oleh Bupati,” ujar Anggraini.

Kata Anggraini, sebelum ditetapkan menjadi cagar budaya memang prosesnya lama. Proses berawal dari pendataan pura, kemudian verifikasi oleh tim ahli. Bahkan dalam proses verifikasi ini harus berkoordinasi dengan BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Bali dan pangemong pura. Setelah itu baru dilakukan proses verifikasi ke lapangan. “Proses verifikasi ini bertujuan untuk menyinkronkan berkas,” imbuh Anggraini.

Sementara di tahun 2023, Kabupaten Tabanan kembali berencana menetapkan 5 pura dan puri sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Kelima pura dan puri dimaksud adalah Puri Kaba-Kaba di Kecamatan Kediri, Puri Anyar di Kecamatan Kerambitan, Patung Lingga Yoni di Pura Yeh Gangga, Desa Perean, Kecamatan Baturiti, dan Pura Batur Belingkah di Desa Rejasa, Kecamatan Penebel. “Mudah-mudahan tidak ada halangan dan refocusing anggaran, sehingga 2023 bisa ditetapkan,” tandas Anggraini.

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Wayan Sugatra menambahkan, karena sudah ditetapkan menjadi cagar budaya harus terus bisa menjaga warisan tersebut dengan baik dan secara berkelanjutan. Karena warisan budaya penting untuk sejarah, penelitian, dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Sugatra menegaskan, dengan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya, apabila pangempon berencana melakukan rehab, wajib melaporkan ke Dinas Kebudayaan, dan diusahakan rehab tidak menghilangkan ciri khas atau mengubah situs ataupun benda cagar budaya yang ada. “Jadi tidak boleh sembarangan,” tandas mantan Kadis BKPSDM Tabanan ini.

Untuk saat ini di Tabanan total sudah ada 8 pura yang ditetapkan menjadi cagar budaya kabupaten dari total 308 terduga cagar budaya. Enam pura sebelumnya yang sudah ditetapkan cagar budaya adalah seluruh pura yang berada di kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia. Keenam pura dimaksud adalah Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel; Pura Luhur Tamba Warasa di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel; Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel;  Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel; Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel; dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan. *des

Komentar