nusabali

Disperindag Gianyar Putus Kontrak Pengerjaan Pasar Ubud

  • www.nusabali.com-disperindag-gianyar-putus-kontrak-pengerjaan-pasar-ubud

GIANYAR, NusaBali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar memutus kontrak kerja pembangunan Pasar Ubud sejak, Selasa (19/7) lalu.

Kepala Dinas Perindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan pemutusan kontrak kerja ini dilakukan karena semenjak revitalisasi Pasar Ubud sepakat dikerjakan per 17 Mei 2022 oleh Citra Prasasti Kencana KSO, namun hingga saat ini belum ada progres pembangunan fisik yang signifikan. Bahkan, saat kontrak berjalan project manager dari pihak penyedia (Citra Prasasti Kencana KSO) mengundurkan diri dari perusahaan yang menjadi penyedia/pelaksana proyek revitalisasi Pasar Ubud tersebut. Pengunduran diri manajer proyek ini disebutkan karena adanya masalah internal perusahaan.

Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, penyedia yang memenangkan tender pengerjaan revitalisasi Pasar Ubud, PT Citra Prasasti Konsorindo, ternyata masuk daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). "Penyedia ini masuk daftar hitam LKPP pada 18 Mei 2022, sehari setelah penandatanganan kontrak kerja dengan Disperindag Gianyar," sesalnya.

Sebelum pemutusan kontrak kerja, Disperindag telah melayangkan tiga kali surat peringatan, yakni pada tanggal 20 Juni, 29 Juni, dan 30 Juni 2022, dan disusul surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak pada 4 Juli 2022. Namun, pihak penyedia tidak bisa menunjukkan perbaikan atas pekerjaannya yang dipermasalahkan Disperindag. Eka Suary menyebutkan, yang menjadi permasalahan dari segi administrasi adalah pemenuhan Sistem Manajamen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan kajian teknis konsultan manajemen, konstruksi pekerjaan yang dilakukan pihak penyedia tidak memenuhi SMKK.

Tidak terpenuhinya SMKK dikhawatirkan tidak terpenuhinya kualitas, mutu, dan biaya. “Ini bisa menjadi masalah ke depannya jika SMKK tidak terpenuhi,” ucap Eka Suary. Penyebab pemutusan kontrak berikutnya adalah time schedule atau jadwal pekerjaan yang dinilai oleh konsultan/tim pendamping, tidak rasional. Jadwal pelaksanaan seharusnya sudah dipenuhi sejak awal sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. “Jadwal pekerjaan mereka datar di awal namun padat di akhir. Satu bulan awal pekerjaannya sedikit di akhir-akhir sangat padat,” beber Eka Suary. Manajemen jadwal ini menurut Eka Suary sangat riskan bagi karakteristik wilayah Ubud yang padat.

Kepadatan pekerjaan dan ketergesaan mengejar target waktu bisa menyebabkan kelalaian memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar. Pihak penyedia sempat mengajukan surat keberatan atas rencana pemutusan kontrak tersebut dan meminta melanjutkan pekerjaan, namun tidak bisa diterima oleh Disperindag. Hal tersebut karena pihak penyedia dinilai tidak memenuhi hal-hal prinsip yang dinyatakan dalam surat peringatan yang diberikan.

“Segala sesuatu yang kami minta dalam SP merupakan hal yang sangat prinsip untuk menjadi landasan pekerjaan di lapangan, pihak penyedia lalai melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga kami berdasarkan hal-hal tersebut, dan atas pertimbangan tim pendamping menolak permohonan penyedia untuk melanjutkan pekerjaan dan memutus kontrak kerja per hari ini,” tegas Eka Suary.

Diungkapkan, pemutusan kontrak dilakukan demi menyelamatkan serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperjuangkan oleh Pemkab Gianyar. Pasar Ubud sendiri merupakan sumber penggerak ekonomi masyarakat Bali pada umumnya dan Gianyar pada khususnya, di mana Ubud sebagai pusat pariwisata Gianyar.

Citra Prasasti Tri Kencana KSO memenangkan tender atas Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud Lanjutan senilai Rp 79.689.100.987,68 dengan masa pelaksanaan selama 225 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022. Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud tersebut dibiayai dari DAK Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp 72.524.549.688 dan Dana Pendamping dari PAD Kabupaten Gianyar sebesar Rp 7.164.521.299,688.

Setelah pemutusan kontrak kerja ini, proyek pembangunan Pasar Ubud dipastikan tidak ada pembatalan. Pemkab Gianyar akan menentukan pelaksana proyek yang baru. "Mekanismenya melalui penunjukan langsung dengan masa pengerjaan atau target waktu yang tidak berubah," tegas Eka Suary. Terpisah, Judvanny Arendy Lomban, Pimpinan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Bogor menolak pemutusan kontrak kerja. Satu bendel berkas keberatan dilayangkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Nomor : 01.21/SK/CPT-KSO/Pasar Ubud/VII-2022.

Judvanny Arendy Lomban menyebutkan progres pengerjaan sebelum diberhentikan mencapai 2,347 persen dari target rencana 2,196 atau deviasi (melampaui) 0,15 persen.

"Kami menolak Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak). Bahwa dasar Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut tidak benar dan tidak  berdasar hukum karena progres pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ruang lingkup pekerjaan pada Pasal 2 Perjanjian Kontrak Nomor:027/037/Pasar Ubud/Disperindag/2022 tanggal 17 Mei 2022 telah kami lakukan dengan baik dan kami tidak pernah menerima satupun peringatan terkait adanya keterlambatan pekerjaan ataupun pemberlakuan kontrak kritis sebagaimana diatur dalam ketentuan Syarat-syarat Umum  Kontrak (SSUK) angka 31,1," jelasnya.

Terkait telah adanya surat peringatan, pihaknya mengaku telah menanggapi. Menurutnya, SP yang dilayangkan bukan merupakan surat peringatan ataupun tindak lanjut dari surat peringatan sebelumnya. "Bahwa surat peringatan-peringatan tersebut di atas telah dilakukan secara bertubi-tubi

dalam rentang waktu yang sangat singkat dan hanya berjarak 1 (satu) hari saja disertai perintah agar menghentikan kegiatan pekerjaan di lapangan yang kemudian juga hanya berselang 1 hari kerja surat peringatan disusul dengan surat rencana pemutusan kontrak sebagaimana surat Nomor: 511.2/1590/Disperindag/2022 tanggal 4 Juli 2022 dan surat pernyataan wanprestasi Nomor: 511.2/1589/Disperindag/ 2022 tanpa tanggal," bebernya.

Bahwa pihaknya telah menunjukkan serta memaparkan keseriusan dan kesungguhan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen pada rapat tanggal 15 Juli 2022 dan mohon agar dapat melanjutkan pekerjaan. "Bahwa bentuk keseriusan dan kesungguhan kami terhadap pelaksanaan pekerjaan yakni: Berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan termasuk financial/keuangan sudah kami buktikan walaupun belum ada pencairan Down Payment (uang muka) kami tetap mengerjakan pekerjaan dengan mendatangkan material, alat berat, mobilsasi tenaga kerja lapangan untuk percepatan pekerjaan dan hal tersebut telah kami sampaikan pada rapat tanggal 27 Juni 2022. Kami telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT Jayamix by SCG untuk pemenuhan kebutuhan material beton sampai pekerjaan selesai," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pekerjaan galian tanah di lokasi kurang lebih 2.000 m3 dan telah dilakukan pekerjaan pondasi struktur (solder pile) penahan tanah dan kami telah mendatangkan material besi 200.000 kg dan telah melakukan PO besi sebesar 600.000 kg dengan pihak supplair besi beton untuk pemenuhan material besi sampai pekerjaan selesai yang akan datang ke site secara bertahap.

"Kami telah melakukan sewa lahan untuk tempat tinggal tenaga kerja lapangan, penyimpanan material serta mobilisasi material untuk kebutuhan pekerjaan," jelasnya. Maka dari itu, Judvanny Arendy Lomban meminta Disperindag Gianyar mencabut pemutusan kontrak kerja dan memerintahkan penyedia agar melanjutkan pengerjaan pasar Ubud sampai 100 persen. *nvi

Komentar