nusabali

Disnaker Sidak PLTU Celukan Bawang, Buleleng

Ada Informasi Memasukkan Tenaga Kerja Asing Ilegal

  • www.nusabali.com-disnaker-sidak-pltu-celukan-bawang-buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng disidak (inspeksi mendadak), Kamis (21/7) siang.

Manajemen teknis operasional di PLTU sebelumnya diduga mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal karena hanya mengantongi visa liburan. Manajemen teknis operasional PLTU selama ini dihandle oleh China Huadian Operation Corporation (CHDOC). Manajemen ini bernaung di bawah PT General Energy Bali (GEB) yang memproduksi dan menyuplai kebutuhan listrik di Provinsi Bali.

Dua pekan terakhir, CHDOC dikabarkan memasukkan seratusan pekerja baru. Mereka diantaranya berasal dari China dan tenaga lokal dari luar Bali. Seratusan pekerja ini didatangkan untuk proyek servis berat pada salah satu mesin PLTU. Kedatangan sejumlah tenaga kerja dari luar Bali ini pun memicu reaksi warga lokal setempat.

Tim Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng bersama Pengawas dari Disnaker Provinsi Bali pun menindaklanjuti informasi ini. Mereka langsung melakukan sidak atas laporan dari masyarakat tersebut. Mereka sempat mendatangi lokasi teknis operasional dan asrama TKA di PLTU Celukan Bawang. Namun hanya empat orang saja yang berhasil ditemui di dalam asrama.

Mereka juga sempat nyanggong pintu masuk karyawan di pintu barat. Namun hanya tenaga kerja lokal yang ditemui memasuki PLTU setelah mengecek suhu dan absen nama oleh security. Karyawan CHDOC yang sekaligus sebagai Penerjemah, Edi Purwanto menyebut penambahan tenaga kerja baru didatangkan dengan menggunakan jasa outsourcing. Edi pun mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah tenaga kerja yang didatangkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara itu. Dia mengklaim seluruh hal yang bersangkutan dengan tenaga kerja tersebut ditangani oleh pihak ketiga.

“Kami menggunakan jasa perusahaan lain, mereka yang mendatangkan tenaga kerja ke sini. Kalau TKA sekitar 11 orang. Mereka didatangkan karena mengerti mesin, kalau yang tenaga lokal ada sekitar 49 orang,” imbuh dia.

Sementara itu Pengawas Disnaker Bali Dewa Nyoman Merta Sedana menyebutkan hasil sidak tidak menemukan pelanggaran. Seluruh TKA sudah mengantongi izin, visa dan notifikasinya juga lengkap termasuk izin dari Kementerian Hukum dan HAM dan Imigrasi,” ungkap Dewa Merta.

Namun manajemen CHDOC tetap diberikan peringatan tertulis, sebab tidak menyampaikan laporan lebih awal saat mendatangkan tenaga kerja dari luar. Dewa Merta menyebut seharusnya CHDOC tunduk untuk melaporkan tenaga kerja baru yang mereka pekerjakan, baik kepada perusahaan induknya termasuk ke pemerintah desa setempat. Dia pun mengaku akan terus melakukan pengawasan ketat, terkait potensi penambahan tenaga kerja asing di PLTU Celukan Bawang. *k23

Komentar