nusabali

Gara-gara Titipan 197 Butir Ekstasi, Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-gara-gara-titipan-197-butir-ekstasi-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara tergiur upah Rp 2 juta untuk dititipkan 197 butir ekstasi, Khotib Rosadi, 45, kini harus menerima tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU secara online pada Senin (17/7). "Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Desi Purnami Adam selaku penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Khotib dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa Khotib diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Desi Purnani Adam.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Khotib ditangkap di kamar kosnya, Jalan Pura Demak, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu 9 April 2022, sekitar pukul 07.30 Wita. Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian dari Polda Bali selanjutnya melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan dua buah plastik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 197 butir dan berat 43,8 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui 197 butir ekstasi itu adalah milik Fantri Kristiono alias Sagato. Terdakwa menyatakan hanya dititipkan dan nanti akan diserahkan ke seseorang bernama Abi Bali. Rencananya terdakwa akan memperoleh imbalan uang Rp 2 juta. *rez

Komentar