nusabali

Terdakwa Penipuan Arisan Online Divonis 2 Tahun

  • www.nusabali.com-terdakwa-penipuan-arisan-online-divonis-2-tahun

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa penipuan arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK), Ira Yuanita Kweani dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam kasus ini, puluhan member arisan mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar Putusan majelis hakim tersebut masih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 2 tahun enam bulan (2,5) tahun. “Putusannya sudah Kamis lalu dalam sidang online,” kata Annisa Defbi Mariana selaku kuasa hukum korban, Anastasia Handoko dikonfirmasi, Minggu (17/7).

Penipuan arisan online ini terjadi dari bulan Agustus 2019 sampai Februari 2020 di rumah pelaku Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran korban cukup banyak sekitar 179 orang yang tersebar hingga luar Bali. Secara materi total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 8 miliar. Mirisnya korban sebagian besar ibu-ibu rumah tangga. Akibat perbuatan pelaku banyak korban stres bahkan ada yang meninggal.

Kronologis kejadiannya, korban diberitahu oleh saksi (ipar korban ) bahwa yang bersangkutan ikut arisan online yang didirikan pelaku. Selanjutnya korban mendapat informasi banyak orang tua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan tersebut. Atas informasi ini korban yang awalnya tak tertarik akhirnya menjadi anggota.

Korban pun menandatangani perjanjian dengan pelaku sebagai bukti ikut arisan  27 kloter dengan menyerahkan total modal sebesar Rp. 216 425.000, (dua ratus enam belas juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Apesnya bulan Desember 2019 korban tidak bisa menarik uangnya dengan alasan perbaikan system. Pada tanggal 21 Januari 2020, pelaku membuat surat pernyataan yang isinya siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda dan meminta waktu 1 bulan sampai tanggal 29 Februari 2020 Kemudian pada tanggal 20, 23 dan 24 Januari 2020, pelaku  telah menyicil pembayaran modal milik pelapor sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa modal yang belum terbayarkan sebesar Rp. 193.925.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Namun sampai saat ini pelaku belum juga mengembalikan sisa uang balik modal milik korban dengan alasan uangnya digunakan untuk membayar bon member atas yang memiliki bon di kloter lainnya dan tidak dipergunakan untuk perputaran arisan pada 27 kloter.Padahal menurut member atas yang diduga memiliki bon menerangkan bahwa pelaku sendirilah yang membuat dan mengatur bon tersebut dengan menempatkan member bon ini di urutan nomor penarikan atas dan dijanjikan akan mendapat penarikan pada kloter-kloter yang diatur oleh pelaku untuk modal usaha namun faktanya  tidak memberikan uang penarikan tersebut malah dijadikan sebagai bon oleh pelaku sehingga uang yang disetorkan oleh member bawah pada 27 telah digunakan pelaku sendiri. *rez

Komentar