nusabali

Eks Kadissos Karangasem Dituntut 8 Tahun

Beredar Isu Panitera Minta Uang ke Keluarga Terdakwa

  • www.nusabali.com-eks-kadissos-karangasem-dituntut-8-tahun

Eks Kadis Sosial (Kadissos) Karangasem, I Gede Basma,58, mendapat tuntutan paling tinggi, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

DENPASAR, NusaBali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem menuntut hukuman berbeda untuk ketujuh terdakwa yang disidang online pada, Selasa (12/7). Eks Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Karangasem, I Gede Basma,58, mendapat tuntutan paling tinggi, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara enam terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Gede Sumartana,56, (Kabid Linjamsos) dan terdakwa I Wayan Budiarta,50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana) dituntut 7,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian Nyoman Rumia,49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan) dituntut 6 tahun. Selanjutnya I Ketut Sutama Adikusuma,46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini,48, (PNS Dinsos Karangasem) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU M Matulessy dalam tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha memberikan kesempatan kepada ketujuh terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam persidangan berikutnya, Selasa (19/7) mendatang.

Sementara itu, sidang dugaan korupsi masker yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha mengeluarkan bau tak sedap setelah salah satu keluarga terdakwa mengaku dimintai uang oleh salah satu panitera Pengadilan Tipikor Denpasar. “Dia (keluarga terdakwa, Red) diimingi akan divonis bebas,” ujar sumber ini. Meski belum jelas kebenarannya, informasi inipun langsung ditindak lanjuti oleh Pengadilan Tipikor Denpasar yang langsung mengganti panitera. "Benar sudah diganti (panitera, Red). Itu untuk menjamin independensi majelis atas isu yang beredar, maka pimpinan mengganti PP dalam perkara tersebut," tegas Juru Bicara Pengadilan Tipikor Denpasar, Gede Putra Astawa.

Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini bermula saat Pemkab Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar. Salah satu program antisipasi penyebaran Covid-19 adalah membagikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. “Pemkab Karangasem menunjuk Dinsos sebagai penyelenggara pengadaan,” ujar JPU Matulessy yang juga Kasi Pidsus Kejari Karangasem ini.

Dinsos Karangasem mulai melakukan pengadaan masker pada Agustus 2020 lalu. Terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis scuba. Mereka menunjuk 2 perusahaan untuk mengadakan kegiatan masker ini, yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders. Mereka meminta pihak rekanan membuat masker scuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem. Mereka sepakat harga 1 masker scuba adalah Rp 5.700 per pcs.

Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker scuba. Addicted Invaders memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara membeli masker scuba seharga Rp 2.500. Addicted Invaders lalu menempel logo Pemkab Karangasem di masker. Bahwa perbuatan terdakwa I Gede Basma, selaku PPK Dinas Sosial yang menerbitkan Surat Penunjukan dan Pemesanan kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 buah masker berbahan scuba bertentangan dengan aturan pemerintah.

“Perbuatan terdakwa Gede Sumartana, selaku PPTK yang mencari penyedia barang berupa masker berbahan scuba bertentangan dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor : 3 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E angka 3 huruf a,” tegas Matulessy.

Aturan tersebut mencatat pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk, yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 9 April 2020, yakni tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.

"Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Basma dan Sumartana mengakibatkan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi menjadi kaya sebesar Rp 1.531.227.273 dan saksi I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invaders sebesar menjadi kaya sebesar Rp 1.086.135,234," lanjut JPU.

Sementara terdakwa lainnya, yakni  terdakwa I Nyoman Rumia dan terdakwa I Wayan Budiarta SE selaku Tim Teknis Kegiatan disebut sejak awal tidak pernah memberikan masukan apa-apa dalam proses pengadaan masker berbahan scuba tersebut.

Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, Ni Ketut  Suartini dianggap menandatangani Berita Acara Perhitungan Bersama bukan pada saat pelaksanaan perhitungan bersama dilakukan hanya untuk digunakan sebagai salah satu syarat pembayaran 100 persen pengadaan masker berbahan scuba. "Perbuatan para terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.617,362,507," kata JPU. *rez

Komentar