nusabali

Tersangka KUR Fiktif Dijebloskan ke Tahanan

  • www.nusabali.com-tersangka-kur-fiktif-dijebloskan-ke-tahanan

MANGUPURA, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bang pelat merah di Badung.

Tersangka berinisial NAWP memalsukan 99 pengajuan pinjaman dan merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar. Kajari Badung, Imran Yusuf mengatakan penyidik Pidsus sudah resmi melakukan penahanan terdakwa NAWP yang merupakan petugas kredit di bank pelat merah ini. “Tersangka NAWP kami tahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Imran Yusuf didampingi Kasi Intel, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Dijelaskan, penyidikan dugaan korupsi KUR ini dilakukan selama lima bulan. Terungkap, tersangka NAWP melakukan pengajuan kredit fiktif dengan cara memalsukan dokumen KTP, SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) yang merupakan syarat pengajuan KUR Mikro.

Total ada 99 debitur yang dicatut namanya untuk pengajuan KUR fiktif ini. Selain itu, tersangka juga melakukan kredit topengan terjadap debiturnya. “Dari perhitungan, ditemukan kerugian negara Rp 1,7 milyar,” lanjut Kajari yang baru 5 bulan menjabat.

Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait penyaluran KUR kurun waktu 2015-2017. Dugaan awal ada ratusan pengajuan kredit fiktif yang dilakukan salah satu pegawai bank BUMN ini. “Sudah ada belasan saksi yang diperiksa,” tambah Bamaxs. *rez

Komentar