nusabali

Kemenkumham Bali Penguatan Tugas dan Fungsi

  • www.nusabali.com-kemenkumham-bali-penguatan-tugas-dan-fungsi

SINGARAJA, NusaBali
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Senin (4/7) pagi.

Dalam kunjungannya, dia memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) keimigrasian.  Menurutnya, keimigrasian memiliki tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum. Dalam penerapannya keimigrasian bersifat daulat konservatif. Hanya imigrasi yang dapat mengizinkan WNI maupun WNA untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia.

"Tusi keimigrasian itu sifatnya konservatif, kolot, dan di semua negara sama. Karena keimigrasian fungsinya adalah menjaga kedaulatan negara. Yang kami jaga kedaualatan negara ada banyak hal dan sudah diterjemahkan dalam trifungsi keimigrasian," kata Anggiat Napitupulu.

Anggiat Napitupulu menyebutkan, dalam trifungsi, soal penegakan hukum dan keamanan negara merupakan kedaulatan. Berbeda dengan hukum pidana dan perdata, penegakan hukum keimigrasian berkaitan dengan kedaulatan negara. Bahkan, kedaulatan ekonomi juga termasuk trifungsi keimigrasian dalam mengembangkan perekonomian negara baik langsung maupun tak langsung.

"Contohnya pelayanan bagi WNI yang membutuhkan paspor tidak hanya untuk jalan-jalan maupun ibadah atau mencari pekerjaan, tetapi juga untuk memutar uang yang mereka punya. Karena itu hanya Imigrasi yang boleh mengizinkan WNI keluar dari negara ini," ujarnya.

Karena itu, selain memiliki naluri pengawasan, kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan dituntut harus memiliki kepastian, waktu, produk, syarat, biaya, dan informasi tersebut disampaikan benar. "Kita harus mengetahui semua produk yang kita hasilkan sehingga informasi yang tersampaikan adalah sama," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa membeberkan sejumlah capaian target kinerja tahun 2022. "Di antaranya penggunaan aplikasi M-Paspor dalam proses permohonan paspor, sosialisasi aplikasi M-Paspor sebanyak 5 kali, uji coba dan penggunaan aplikasi cekal online, serta uji coba dan penerapan SOP AP penegakan hukum keimigrasian," jelasnya.

Dari sisi anggaran, sampai dengan bulan Juni 2022, target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Keimigrasian dari penerbitan paspor dan lainnya sudah tercapai sebesar Rp 7.556.250.000 atau sekitar 90,04 persen dari target Rp 8.392.000.000.

Setelah memberikan pengarahan, rombongan Kanwil Kemenkumham Bali meninjau pelayanan keimigrasian. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan disiplin seluruh pegawai keimigrasian dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. *mz

Komentar