nusabali

Berdamai dengan Korban, Pencuri HP Dibebaskan

  • www.nusabali.com-berdamai-dengan-korban-pencuri-hp-dibebaskan

DENPASAR, NusaBali
Satreskrim Polresta Denpasar kembali menghentikan perkara di luar pengadilan lewat Restorative Justice (RJ).

Kali kasus yang diselesaikan secara restoratif justice adalah tindak pidana pencurian HP milik I Gusti Ngurah Putu Ariadi, 43 oleh I Ketut Indra Apriana, 22. Korban dan pelaku sepakat berdamai setelah dimediasi oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Sebelum bebas, IGN Putu Ariadi dan Ketut Indra terlebih dahulu menandatangani surat perdamaian, Senin (4/7). Acara penandatanganan surat perdamaian itu dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno didampingi penyidik yang menangani kasus tersebut.

Peristiwa pencurian HP yang dilakukan oleh Ketut Indra terjadi di warung soto milik IGN Putu Ariadi di Jalan Sulatri Nomor 1, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, 30 Mei 2022. Ketut Indra mendatangi warung korban berpura-pura belanja. Saat korban lengah, Ketut Indra langsung mengambil HP merk Oppo A53 milik korban. Kemudian HP hasil curian itu ditukar tambah HP dengan Iphone 7 seharga Rp 1.100.000.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Setelah pelaku ditangkap, antara korban dengan keluarga pelaku Ketut Indra dilakukan mediasi. Akhirnya kedua belah pihak sepakat damai pada 4 Juli 2022, dimana pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban.     

Berdasarkan fakta tersebut penyidik Sat Reskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno melakukan gelar perkara. Kasus tersebut dihentikan demi hukum secara Restorative Justice karena sudah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak serta sudah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian. “Dalam hal ini kami memberikan keadilan. Ini sebenarnya untuk kepentingan korban bukan untuk tersangka," tutur AKP Andre. *pol

Komentar