nusabali

Nyuri Motor, Seorang Buruh Proyek Didor

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-seorang-buruh-proyek-didor

MANGUPURA, NusaBali
Seorang buruh proyek bernama David Andiansyah, 28, diringkus aparat Polsek Abiansemal, Sabtu (2/7).

David ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari Ni Made Desniari, 43. David ditangkap di sebuah proyek pembangunan perumahan di Jalan Munggu Selingsing, Abiansemal, Badung. Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Minggu (3/7) mengatakan korban Made Desniari melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat, DK 5378 FM. Motor tersebut hilang di garase rumah Ni Putu Juliati, kawasan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, 24 Juni 2022. Motor tersebut dengan mudah dicuri tersangka karena kuncinya lupa dicabut alias masi nyantol.

“Motor tersebut hilang setelah beberapa jam diparkir di garase. Mengetahui motornya hilang, korban buat laporan ke Polsek Abiansemal,” kata Iptu Ketut Sudana.

Menerima laporan dari korban, aparat Polsek Abiansemal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra langsung mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan hasil introgasi terhadap korban dan saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka David, yang bekerja sebagai buruh proyek pembangunan perumahan di Jalan Munggu Selingsing, Abiansemal, Badung.

Tersangka David akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di proyek perumahan tersebut. Saat disergap polisi, tersangka asal Lumajang, Jawa Timur itu melakukan perlawanan. Tak mau kecolongan, polisi menghadiahi timah panas pada betisnya. Di lokasi proyek itu juga polisi menyita sepeda motor Honda Beat, DK 5378 FM hasil curiannya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Abiansemal untuk diinterogasi mendalam.

“Hasil periksaan tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor sesuai laporan korban. Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Tersangka juga mengaku pernah dipenjara karena begal di wilayah hukum Polres Lumajang pada tahun 2013,” beber Iptu Ketut Sudana.

Lebih lanjut Iptu Ketut Sudana mengatakan, tersangka dengan mudah mencuri motor tersebut karena kuncinya nyantol. “Tersangka David menuju TKP seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Vespa,” katanya.

“Selain mengamankan sepeda motor Honda Beat, DK 5378 FM sebagai barang curian, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Vespa DK 5947 QM yang digunakan tersangka ke lokasi TKP. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Iptu Ketut Sudana. *pol

Komentar