nusabali

Restoratife Justice, Tersangka Pencurian dan Lakalantas Dibebaskan

  • www.nusabali.com-restoratife-justice-tersangka-pencurian-dan-lakalantas-dibebaskan

DENPASAR, NusaBali
Kejari Denpasar melakukan penghentian penuntutan melalui Restoratife Justice (RJ) terhadap tersangka kasus pencurian, I Made Ridyawan dan kasus lakalantas dengan tersangka Agus Indra Aryawan di Rumah Restorative Justice Pemecutan Kaja, Denpasa Barat pada Rabu (29/6).

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan dalam proses REstoratofe Justice ini telah difasilitasinya upaya mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Untuk tersangka I Made Ridyawan yang terjerat kasus pencurian setir mobil, pihak korban sudah mau berdamai. Perdamaian juga disaksikan Klian Adat, Kepala Lingkungan serta tokoh masyarakat setempat. “Tersangka juga sudah mengembalikan satu setir hardtop yang dicuri,” jelas Yuliana.

Sementara itu, untuk tersangka Agus Indra yang terjerat kasus lakalantas, penyidik melakukan Restoratofe Justice setelah tersangka dan korban sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan. “Selain berdamai, mereka juga sepakat memperbaiki sendiri kendaraan yang terlibat kecelakaan,” lanjut Suyantha.

Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kinerja Kejari Denpasar yang sudah berhasil menjadi fasilitator perdamaian antara tersangka dan korban sehingga terwujudnya keadilan restorative. *rez

Komentar