nusabali

MDA Selat Rancang Perarem Antikorupsi

Krama Terlibat Korupsi Harus Minta Maaf Sekala-Niskala

  • www.nusabali.com-mda-selat-rancang-perarem-antikorupsi

AMLAPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Selat, Karangasem tengah merancang perarem antikorupsi.

Hal ini sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pendidikan antikorupsi diperluas hingga berbasis desa adat di Bali. Tujuannya agar tidak ada kasus korupsi menimpa krama di 27 desa adat di wilayah Kecamatan Selat. Perarem nantinya berisi sanksi yang cukup berat. Selain wajib meminta maaf kepada krama saat paruman juga dilakukan permohonan maaf secara niskala melalui ritual khusus.

Hal itu disepakati dalam Paruman MDA Kecamatan Selat yang dikoordinasikan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat I Komang Sujana di Sekretariat MDA Kecamatan Selat, Banjar Bambang Biaung, Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, Rabu (29/6). Hadir di acara kemarin Sabha Pamiteket (Penasihat) MDA Kecamatan Selat Jro Gede Suena Putus Upadesa, Penyarikan MDA Kecamatan Selat I Gusti Made Budiarta, Petengen (Bendahara) Jro Ketut Yasa, Bendesa Adat Tegeh, I Wayan Mangku Putra dan lainnya.

Komang Sujana menjelaskan nantinya di tiap desa adat menindaklanjuti kembali dengan membuat Perarem Antikorupsi dengan mengembangkan materinya sesuai yang tertuang di awig-awig masing-masing desa adat. "Misalnya salah satu krama terlibat korupsi, kemudian diadili dan dipenjara, sesuai putusan Pengadilan Negeri. Setelah tuntas menjalani hukuman, krama itu wajib minta maaf di hadapan krama saat paruman dan minta maaf kepada Tuhan melalui upacara guru piduka," ungkap Komang Sujana.

Tujuan Perarem Antikorupsi ini agar desa adat bersih dari kasus korupsi. Walau sempat ada oknum krama terlibat korupsi dan sebelumnya dianggap leteh, setelah tuntas menjalani hukuman agar melakukan upacara pembersihan sehingga kembali dinetralisir.

Paruman kemarin digelar sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster, menyangkut pendidikan antikorupsi diperluas hingga berbasis desa adat di Bali. Di samping telah mengeluarkan kebijakan pendidikan antikorupsi melalui sekolah dengan sasaran SD, SMP dan SMA. Sehingga pendidikan antikorupsi bisa mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal diintegrasikan dengan sistem kemasyarakatan.

Sabha Pamiteket Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, mengingat banyak krama desa adat bekerja di pemerintahan dan ternyata ada yang tersangkut kasus korupsi dan ditangani secara hukum. "Usai menjalani hukuman, maka desa adat memberikan sanksi melalui upacara. Tujuannya agar tidak mengulangi perbuatan itu, dan krama lainnya tidak mengikuti perbuatan tersebut," jelas Jro Gede Suwena yang juga Bendesa Adat Muncan, Kecamatan Selat ini.

Mengingat antikorupsi diatur dalam perarem dan disosialisasikan di setiap sangkepan (paruman) diharapkan masyarakat jadi lebih cepat paham dan mengerti bahwa korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara dapat berakibat pidana dan kena sanksi adat. Hal serupa diungkapkan Penyarikan MDA Kecamatan Selat, I Gusti Made Budiarta. Menurutnya  selain krama diikat dengan ketentuan awig-awig, adanya pararem antikorupsi otomatis membantu program pemerintah menuju pemerintahan yang bersih tanpa korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan gagasannya untuk memperluas pendidikan anti korupsi melalui Desa Adat di Bali. Selain itu juga akan segera lakukan sosialisasi dan arahan ke Desa Adat di Bali untuk membuat Perarem Antikorupsi.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi bertema ‘Partisipasi Krama Ngwangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi’ di Hotel Harris Denpasar pada Soma Wage Medangsia, Senin (27/6). *k16

Komentar