nusabali

KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik

KPU Bali Siapkan Bimtek Buat LO Parpol

  • www.nusabali.com-kpu-luncurkan-sistem-informasi-partai-politik

'Secara teknis Kita di KPU Bali sudah sangat siap menghadapi verifikasi parpol di Bali'

JAKARTA,NusaBali

Komisi Pemilihan Umum RI meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Untuk itu, KPU Bali pun siapkan bimbingan teknis untuk LO (liaison officer) parpol di Bali.

“Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kami akan luncurkan,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat.
 
Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
 
“Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, kami akan memberikan teknisnya. Selama ini kami juga sudah lakukan sosialisasi secara komprehensif,” kata dia.
 
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, kata dia, KPU dengan semangat melayani membuat help desk. “Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum,” kata Idham.
 
Idham menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. “Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran dalam rentang waktu 1—14 Agustus 2022,” katanya.
 
Sementara, begitu Sipol diluncurkan, baru tiga partai politik yang mengajukan permintaan migrasi data ke dalam Sipol. Tiga partai politik tersebut yakni PKP, Partai Demokrat dan PBB. Data yang dimigrasi ke dalam Sipol yaitu data kepengurusan, kantor partai politik dan keanggotaan. KPU RI telah menerima surat dari Kemenkumham yang menginformasikan ada 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, sampai dengan 17 Februari 2022.

Sementara, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan secara terpisah mengatakan terkait verifikasi parpol yang sudah dimulai dengan peluncuran Sipol oleh KPU RI akan ditindaklanjuti KPU Bali dengan memanggil para LO parpol. “Hari ini (kemarin,red) sudah peluncuran Sipol. Nanti parpol mendaftar secara terpusat di KPU RI. Setelah itu, KPU RI akan menurunkan parpol yang terdaftar untuk verifikasi administrasi dan faktual di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Lidartawan dihubungi NusaBali, Jumat (24/6).

Lidartawan mengatakan mengundang parpol yang sudah terdaftar untuk bimbingan teknis (bimtek) di KPU Bali. “Kami akan panggil dan kumpulkan para LO parpol yang sudah mendaftar di pusat. Mereka harus diberikan bimtek dulu. Secara teknis kita di KPU Bali sudah sangat siap menghadapi verifikasi parpol di Bali,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Lidartawan mengatakan saat ini sejumlah perwakilan parpol sudah wara-wiri ke Kantor KPU Bali untuk kesiapan verifikasi parpol. “Kami sudah siapkan pelayanan oleh staf KPU Bali dengan maksimal. Sudah banyak perwakilan parpol yang sudah melakukan komunikasi, ini bagus lebih awal, Kita layani maksimal,” tegas pria asal Desa/Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini. *ant,nat

Komentar