nusabali

Sudikerta Jenguk Eka Wiryastuti

Sebelum Sidang di Pengadilan Tipikor, Beri Dukungan Moril

  • www.nusabali.com-sudikerta-jenguk-eka-wiryastuti

Atas kunjungan Sudikerta ke Pengadilan Tipikor, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti mengaku senang, menurutnya Sudikerta merupakan sahabatnya.

DENPASAR, NusaBali
Lama tak terdengar kabarnya, Mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta,55, tiba-tiba muncul dalam sidang mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6).

Dengan mengenakan pakaian adat Bali, Sudikerta datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.15 Wita dan langsung menuju ruang tahanan. Sudikerta jenguk Eka Wiryastuti sebelum menjalani sidang. Kemarin Eka Wiryastuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Dari jendela ruang tahanan, Sudikerta menyapa Eka Wiryastuti yang sedang duduk santai di dalam ruang tahanan.

Keduanya lalu bersalaman dan berbicara sebentar melalui sela terali besi. Berselang 5 menit kemudian, politisi senior Golkar Bali ini mengakhiri percakapan dan meminta Eka bersabar dalam menjalani proses hukum ini. Usai bertemu Eka Wiryastuti, Sudikerta yang dicegat wartawan enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan datang untuk memberikan dukungan moril kepada Eka. "Saya nggak bisa (berkomentar). Kami menengok, memberi doa restu biar selamat,” ujarnya. “Saya sudah lepas dari dunia sekala," tambah Sudikerta yang langsung menuju mobil yang sudah menunggunya.

Seperti diketahui, Sudikerta sendiri baru saja menghirup udara bebas, Selasa (22/2/2022) lalu. Mantan Ketua DPD I Golkar Bali ini dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) pasca menjalani 2/3 dari masa hukumannya di LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Sebelumnya Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 150 miliar lebih. Oleh pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Denpasar, Sudikerta awalnya divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam sidang putusan, 20 Desember 2019 lalu. Vonis 12 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara.

Namun, hukuman Sudikerta kemudian dipangkas 50 persen menjadi 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurangan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa 10 Maret 2020. Berselang 5 bulan kemudian, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diambil Agustus 2020 memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar, yakni menghukum Sudikerta 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara atas kunjungan Sudikerta, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti mengaku senang.  Menurutnya Ketut Sudikerta merupakan sahabatnya. "Sebagai teman pastinya senang, beliau kan teman saya. Namanya teman dalam kondisi apapun tetap teman dalam kondisi suka dan duka,” ujar Eka yang ditemui saat akan menjalani sidang, kemarin. *rez

Komentar