nusabali

Peran Stafsus Eka Wiryastuti Mulai Terkuak

Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan 2018

  • www.nusabali.com-peran-stafsus-eka-wiryastuti-mulai-terkuak

DENPASAR, NusaBali
Peran Staf Khusus (Stafsus) Bidang Ekonomi Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja mulai terkuak dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6).

Hal ini terungkap dari pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho untuk terdakwa Wiratmaja. Tiga saksi yang dihadirkan merupakan mantan anak buah Eka Wiryastuti, yaitu mantan Sekda Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014-2021), I Gede Urip Gunawan dan Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.

Mantan Sekda Tabanan dari 2012 hingga 2021 mengungkap bagaimana Dewa Wiratmaja memiliki kewenangan sangat besar di Pemkab Tabanan. Salah satunya saat Pemkab Tabanan mengalami defisit anggaran Rp 40 miliar pada 2017. Untuk menutupi defisit tersebut, Bupati Eka Wiryastuti mengadakan pertemuan yang dihadiri dirinya, Wiratmaja serta beberapa kepala OPD Tabanan. Lalu dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk memperjuangkan dana DID ke Pemerintah Pusat.

JPU lalu mencecar Nyoman Wirna terkait usulan memperjuangkan dana DID tersebut. “Siapa yang mencetuskan usulan tersebut?,” tanya jaksa KPK. Namun Wirna berkelit dan mmengatakan usulan itu sudah ada dalam rapat. Meski terus dicecar, Wirna tetap berkilah.

Ketua majelis hakim, Nyoman Wiguna akhirnya turun tangan meminta ketegasan Wirna sebagai Sekda Tabanan. Barulah Wirna berani buka suara dan mengatakan jika dalam salah satu pertemuan, Bupati Eka sempat mengutarakan keinginannya untuk memperjuangkan dana DID ke pusat. Saat itu, Eka membandingkan DID Kabupaten Buleleng Rp 55 miliar sementara Kabupaten Tabanan hanya Rp 7,5 miliar. Terdakwa Wiratmaja sebagai staf khusus bupati saat itu mendapatkan tugas terbang ke Jakarta untuk memperjuangkan dana DID ini. Akhirnya, Tabanan bisa mendapatkan dana DID sebesar Rp 51 miliar.

Hakim lalu menanyakan terkait kenaikan signifikan DID Tabanan dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 51 miliar. Mantan Sekda Tabanan ini kembali berkelit dan mengaku tidak tahu menahu soal proses penganggaran dana DID ini. Saat disinggung nama Wakil Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Bahrulah Akbar, saksi Wirna mengaku pernah mendengar pengusulan DID melalui Bahrulah Akbar.

“Saya pertama kali kenal dengan Pak Bahrulah saat beliau kunjungan kerja ke Pemkab Tabanan,” jelas Wirna yang menambahkan jika Bahrulah Akbar diminta untuk menjembatani dengan orang di Kementerian Keuangan. Sementara saksi lainnya, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014-2021), I Gede Urip Gunawan, yang awalnya mengaku tak tahu menahu soal dana DID ini akhirnya dipermalukan jaksa di depan persidangan. Jaksa KPK memutar percakapan antara Urip dan terdakwa Dewa Wiratmaja soal dana DID yang sedang diperjuangkan di pusat.

Dalam percakapan itu, Urip mengaku dihubungi I Gusti Ngurah Satria Perwira Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali. "Saya dihubungi Pak Ngurah Satria, katanya DID bisa naik, tapi perlu penghubung," ujar Urip dalam percakapan telpon itu. Lalu Dewa Wiratmaja merespons."Saya disuruh ke Jakarta secara khusus untuk mengurus ini," jawab Dewa Wiratmaja dalam rekaman. "Oh, berarti sudah nyambung, sudah klir," ucap Urip menutup pembicaraan.

Giliran saksi Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira yang ditelanjangi hakim karena memberikan saran penghubung untuk menaikkan DID Tabanan kepada Urip. Hakim adhoc, Nelson menyebut dengan memberikan informasi pada terdakwa, Ngurah Satria tak ubahnya menjual jabatan. Hakim anggota, Astawa menyebut Ngurah Satria tak ubahnya calo yang memberikan jalan pada orang lain. "Anda sebagai orang BPK itu lebih baik pecah di perut daripada pecah di mulut. Anda jangan ember dengan hasil pemeriksaan," ujar hakim dengan nada tinggi.

Sementara itu, terdakwa Dewa Wiratmaja yang diminta menanggapi keterangan para saksi membantah beberapa keterangan. Salah satunya terkait rekaman percakapan antara dirinya dan Uirip. Menurutnya rekaman itu tidak utuh. “Nanti disampaikan saja dalam pledoi,” ujar hakim yang langsung menutup sidang.

Selain sidang untuk terdakwa Dewa Wiratmaja dengan agenda pemeriksaan saksi, mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Sidang eksepsi Eka Wiryastuti digelar sebelum sidang terdakwa Dewa Wiratmaja (berkas terpisah). Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar berlangsung sekitar 70 menit mulai pukul 11.10 Wita sampai pukul 12.20 Wita.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya yang dikomando Gede Wija, Eka Wiryastuti mengatakan dakwaan tim jaksa penuntut KPK banyak yang tidak benar. Menurutnya, tidak ada satu saksipun yang menerangkan terdakwa Eka Wiryastuti telah memberikan suap atau memberikan hadiah atau janji sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Sementara Eka Wiryastuti yang ditemui usai sidang mengatakan upaya hukum eksepsi yang diajukannya adalah haknya sebagai Warga Negara Indonesia. "Artinya saya menggunakan hak hukum sebagai Warga Negara Indonesia, dan itu wajib dilakukan supaya seimbang pemberitaannya," ucap Eka. *rez

Komentar