nusabali

Seratusan Pengendara di Tabanan Ditegur Polisi karena Pakai Sandal Jepit

  • www.nusabali.com-seratusan-pengendara-di-tabanan-ditegur-polisi-karena-pakai-sandal-jepit

TABANAN, NusaBali
Operasi Patuh Jaya Tahun 2022 akan berakhir pada 26 Juni mendatang. Di Polres Tabanan ratusan pelanggar sudah dikenakan tilang maupun teguran lisan.

Khusus yang sedang viral pengendara yang memakai sandal jepit, Polres Tabanan telah melayangkan teguran kepada ratusan orang.  Data dari Polres Tabanan pada 13 – 21 Juni 2022 sebanyak 144 sudah ditilang. Mereka yang dikenakan tilang ini kebanyakan tidak memakai helm SNI. Ada pula yang ditilang karena melawan arus, batas kecepatan melebihi aturan, mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan safety belt, bonceng lebih dari 1, dan over dimensions.

Sementara yang dikenakan teguran lisan tercatat sebanyak 488 orang. Mereka yang dikenakan teguran lisan karena melanggar, mulai dari tidak menggunakan helm dengan alasan dekat namun surat yang dibawa lengkap. Ibu-ibu yang membawa anak-anaknya bonceng lebih dari 1 orang, menggunakan sandal, dan knalpot brong. Total ada 582 pelanggar yang ditangani Polres Tabanan.

Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata mengatakan, Operasi Patuh Jaya masih berlangsung. Banyak item pelanggaran yang difokuskan untuk diatensi. Salah satunya adalah tidak menggunakan helm SNI, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol. “Operasi akan berakhir 26 Juni,” kata AKP Kanisius, Rabu (22/6).

Menurutnya selama operasi berlangsung pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pengendara tak menggunakan helm, terutama ibu-ibu yang mengantar jemput anak sekolah. Padahal penggunaan helm ini wajib untuk mencegah terjadinya benturan keras ketika kecelakaan. “Yang banyak kami jumpai ibu-ibu yang mengantar jemput anak ke sekolah, banyak tidak gunakan helm karena alasan jaraknya dekat,” ucap AKP Kanisius.

Sementara mengenai pelanggar yang dijumpai menggunakan sandal jepit lumayan banyak. Dari pantauan sekitar 100-an orang. Mereka yang menggunakan sandal jepit ini tidak ditilang melainkan diberikan teguran lisan. “Angka detail tidak tercatat, tetapi ada sampai 100 orang yang kami tegur,” ujar AKP Kanisius.

Menurutnya imbauan dan teguran tidak memakai sandal jepit saat berkendara ini diterapkan untuk ditegur agar tak membahayakan pengendara itu sendiri ketika terjadi kecelakaan. “Apapun bentuk arahan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas kita semua harus mengikuti,” tandasnya. *des

Komentar