nusabali

Lima Bulan, Pengajuan Paspor Tembus 24.523 Orang

  • www.nusabali.com-lima-bulan-pengajuan-paspor-tembus-24523-orang

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, mencatat pengajuan pembuatan dan perpanjangan paspor di sejumlah kantor imigrasi terus mengalami peningkatan.

Tingginya animo masyarakat ini setelah adanya pembukaan sejumlah rute penerbangan internasional yang dibarengi dengan kelonggaran kebijakan saat pandemi Covid-19. Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkum HAM Provinsi Bali, I Wayan Muliarta, mengatakan data yang dimiliki dari Januari hingga Mei 2022, pengajuan paspor di tiga kantor imigrasi tembus 24.523 orang, baik yang mengajuan pembuatan baru maupun perpanjangan. Adapun rinciannya masing-masing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tercatat 14.005 orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai tercatat 7.588 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja tercatat 2.930 orang. “Dari tiga kantor imigrasi total pengajuan tercatat 24.523 orang. Terbanyak itu di Imigrasi Denpasar, mencapai angka belasan ribu,” jelas Muliarta, Senin (20/6).

Muliarta lebih lanjut menjelaskan, pengajuan paspor terbanyak terjadi pada Mei 2022, di mana tercatat ada 6.136 orang. Pengajuan passport pada Mei ini tercatat meningkat signifikan jika dibandingkan dengan periode Januari hingga April yang tercatat berada di angka 3.000 hingga 5.000. “Peningkatan terlihat baru sebulan belakangan ini. Peningkatan diperkirakan adanya sejumlah kelonggaran kebijakan yang dikeluarkan, sehingga antusiasme masyarakat tinggi untuk pengajuan (parport),” sebut Muliarta.

Meningkatnya animo masyarakat juga tak lepas dari sejumlah kemudahan yang ditawarkan oleh kantor imigrasi. Masyarakat saat ini dimudahkan dengan pengajuan melalui e-paspor. Masyarakat yang hendak mengurus dokumen tinggal melakukan permohonan melalui website dan menentukan sendiri waktu untuk berbagai test dan wawancara di kantor. “Jadi masyarakat sendiri yang menentukan waktu luang untuk pengurusan dokumen. Nah setelah itu, baru datang ke kantor imigrasi dan melakukan serangkaian test serta pengambilan foto. Baru setelah itu menunggu tiga hingga empat hari untuk terima fisik paspor,” kata Muliarta.

Muliarta berharap berbagai kemudahan yang dibarengi dengan sejumlah kelonggaran aturan saat pandemi Covid-19 ini bisa meningkatkan kembali animo masyarakat mengajukan pembuatan paspor. “Harapannya ke depan terus meningkat. Tentu dengan pembukaan rute penerbangan internasional, bisa memberikan pilihan kepada masyarakat untuk bepergian,” katanya. *dar

Komentar