nusabali

Kadis Sebut Jika Ada Manipulasi Prestasi Langsung Gugur

Hari Pertama PPDB Jalur Prestasi

  • www.nusabali.com-kadis-sebut-jika-ada-manipulasi-prestasi-langsung-gugur

DENPASAR, NusaBali
Hari pertama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SMP dimulai, Senin (20/6).

PPDP diawali dengan jalur prestasi. Jika ada manipulasi data yang masuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, siswa bersangkutan akan langsung gugur.  Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama, mengatakan pelaksanaan pendaftaran PPDB hari pertama berjalam lancar. Dia menyatakan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap piagam prestasi yang masuk.

“Hari pertama bagus, berjalan lancar. Sampai saat ini belum ada permasalahan. Kalau sampai terbukti ada manipulasi prestasi, akan kami gugurkan langsung,” tandas Agung Wiratama.

Sementara untuk jumlah pendaftar baru bisa diketahui esok saat penutupan pendaftaran. Dan untuk pengumuman kelulusan jalur prestasi dilakukan pada 23 Juni 2022 mendatang. Agung Wiratama mengatakan dalam PPDB SMP tahun ajaran 2022/2023 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen, dan jalur perpindahan orangtua 4 persen.

Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3, yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen. Dan jalur prestasi dibagi menjadi utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.

“Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,” kata Agung Wiratama.

Sementara itu, khusus untuk jalur zonasi bina lingkungan seleksinya akan menggunakan jarak terdekat dengan sekolah. Dimana penambahan jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.

“Bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Kami akan verifikasi sesuai dengan alamat di KK, kalau melakukan kecurangan akan gugur,” imbuh Agung Wiratama.

Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa yang bersekolah di luar Denpasar menyertakan nilai 5 semester bahasa Indonesia, Matematika, IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya. Selain itu, semua pendaftar bina lingkungan ini hanya boleh mendaftar di satu sekolah sesuai dengan zona.

Selanjutnya untuk pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan afirmasi pada 23-24 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2022. Pendaftaran jalur zonasi umum dan dampak Covid-19 pada 25-27 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2022.

Terakhir pendaftaran jalur bina lingkungan pada 29-30 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 2 Juli 2022. Agung Wiratama menambahkan, tahun 2022 ini siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar.

Daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar sebanyak 5.320 siswa, sehingga sebanyak 8.431 siswa bersekolah di swasta. Terdapat satu SMP baru yakni SMP 15 yang akan menerima sebanyak 7 rombongan belajar (rombel) atau kelas. “Karena gedung SMP 15 dalam tahap pembangunan, siswa akan dititipkan di SMPN 2 Denpasar selama satu semester,” katanya.

Total rombel yang dibuka pada PPDB kali ini sebanyak 133 rombel yang tersebar di 15 sekolah. Sementara untuk jumlah sebaran siswa yakni zonasi umum sebanyak 2.660 siswa, sebanyak 425 siswa terdampak Covid-19, dan 639 siswa bina lingkungan.

Jalur afirmasi sebanyak 266 siswa, jalur prestasi akademik 266 siswa, utsawa dharmagita dan Bulan Bahasa Bali 104 siswa, non akademik olahraga 266 siswa, seni 214 siswa, PKB 266 siswa, dan perpindahan tugas orang tua sebanyak 214 siswa.

Dia juga meminta jika ada yang menemukan praktik kecurangan PPDB yang disertai bukti bisa melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada dengan prosedur tindakan kasus per kasus. *mis

Komentar