nusabali

142 Badan Usaha di Gianyar Nunggak Rp 1,7 M Iuran BPJS Kesehatan

  • www.nusabali.com-142-badan-usaha-di-gianyar-nunggak-rp-17-m-iuran-bpjs-kesehatan

GIANYAR, NusaBali
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten (Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Bangli).

Lembaga ini menyebutkan ada 142 badan usaha di Kabupaten Gianyar menunggak iuran BPJS Kesehatan pekerjaanya, Rp 1,7 Miliar lebih.

Nilai tunggakan itu terbanyak dibandingkan di Karangasem, Klungkung, dan Bangli. Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Elly Widiani, Kamis (16/6). Diantara empat kabupaten, Karangasem, Bangli, Klungkung dan Gianyar, Kabupaten Gianyar paling banyak terdaftar badan usaha yang menjaminkan tenaga kerjanya. "Banyaknya badan usaha yang mendaftarkan pegawainya itu bagus, namun saat ini kondisinya tunggakan juga paling banyak," jelas Kacab Elly Widiani.

Tunggakan ini didominasi oleh badan usaha yang bergerak di bidang pariwisata yang paling terdampak pandemi Covid-19. Resikonya, pekerjanya akan mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan. Maka untuk mengingatkan badan usaha, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar. Agar pemberi kerja memenuhi kewajibannya. "Ketika masih ada ikatan hubungan industrial, badan usaha tetap ada kewajiban sebagai pemberi kerja memberikan jaminan kesehatan pada pekerjaannya," jelas mantan Kacab BPJS Kesehatan Singaraja ini.

Selain Badan Usaha, peserta mandiri  juga memiliki tunggakan. Jumlahnya bervariasi sesuai kelas. Berdasarkan data BPJS kesehatan Klungkung, peserta mandiri kelas 1 yang menunggak sebanyak 5.397 jiwa dengan nilai tunggakan Rp 12.530.185.580. Kelas 2 sebanyak 8.434 jiwa dengan nilai tunggakan Rp 13.627.729.140. Serta Kelas 3 sebanyak 18.860 jiwa dengan nilai tunggakan Rp 8.693.379.260. "Ada gak mampu bayar karena pandemi, ada yang lupa. Maka kami ingatkan bayar maksimal tanggal 10 tiap bulannya," jelas pejabat asal Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Sementara itu, guna menjawab kegundahan peserta terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid 19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya. Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab ini.

Elly Widiani menyampaikan pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan s.d 24 bulan. "Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN," ungkap Elly.

Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilihin berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan. “Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” lanjut Elly.

Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai Instruksi Presiden Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Keplosisian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan. "Mari kita manfaatkan kemudahan yang telah disiapkan dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku, sebab adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif," terangnya.*nvi

Komentar