nusabali

Pengedar Shabu Menyesal di Hadapan Hakim

  • www.nusabali.com-pengedar-shabu-menyesal-di-hadapan-hakim

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu asal Madura, Jawa Timur bernama Adiek Fahreza, 25, hanya bisa menunduk menyesal meratapi nasibnya yang disidang secara online pada Kamis (16/6).

Pasalnya, meski sudah memiliki usaha dagang, dia tetap nekat ikut jaringan pengedar shabu di kawasan Badung hingga akhirnya tertangkap. Terdakwa Adiek yang menjalani sidang dari Rutan Bangli inipun menyatakan penyesalannya kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariartha. “Sekarang baru menyesal. Kamu punya istri dan anak kecil yang seharusnya butuh seorang ayah di dekatnya, malah kamu tinggal jualan narkoba,” ujar hakim Mariartha.

Hakim lalu meminta terdakwa tak mengulangi perbuatannya karena akan merugikan keluarganya. “Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya lirih.

JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi mengungkapkan, pada 1 Januari 2022 terdakwa menghubungi Gus Nur (buron) untuk membeli shabu. Terdakwa diminta untuk mentrasfer uang pembelian sebesar Rp 1.250.000 melalui ATM.

Terdakwa lalu diberi alamat tempelan di Jalan Abianbase, Mengwi, Badung, persisnya di atas got. Terdakwa langsung membawa pulang barang terlarang itu dan disimpan di dalam kotak ponsel. “Setelah itu terdakwa memecah shabu menjadi sebelas paket dengan timbangan yang sudah disiapkan. Berat perpaket 0,12 gram netto,” jelas JPU Kejari Badung itu.

Dua hari kemudian, terdakwa saat berjualan di sebuah warung ditangkap polisi. Terdakwa mengaku menyimpan sebelas paket sabu di dalam kamar kosnya. Jumlah total seluruhnya 1,14 gram netto. Terdakwa diduga terlibat jaringan sabu lokal wilayah Badung. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan tuntutan JPU pada pekan depan. *rez

Komentar