nusabali

Diduga Rampas Mobil Lelang, 7 Pria Kekar Dijuk

  • www.nusabali.com-diduga-rampas-mobil-lelang-7-pria-kekar-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Tujuh orang pria kekar masing-masing berinisial SE,41, AL, IGA, IGC, KSW, WA, dan RH diringkus Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Jumat (3/6) malam lalu.

Para pria kekar yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini diamankan karena merampas dan merusak mobil Mitsubishi Mirage DK 942 FT yang telah ditarik leasing akibat gagal bayar.  Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Nomor 7, Denpasar, Kamis (16/6) mengungkapkan peristiwa perampasan mobil yang diotaki oleh tersangka SE tersebut terjadi di sebuah gudang di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, pada 12 Maret 2022. Para tersangka datang ke gudang tersebut untuk mengecek keberadaan mobil Mirage DK 942 FT yang telah ditarik oleh debt collector bank.

Pada saat itu, SE meminta mobil tersebut dikeluarkan dari gudang secara paksa. Tak hanya itu SE juga mengancam akan membunuh karyawan berinisial AG,28, yang berada di gudang penyimpanan mobil tersebut. Karena prosedurnya tidak demikian, AG tidak mau mengeluarkan mobil tersebut.

Dua hari kemudian, tersangka SE bersama 6 orang rekannya kembali mendatangi gudang penyimpanan mobil tersebut. Pada saat itu mereka juga tidak mendapatkan jawaban dari pihak bank. SE bersama rekan-rekannya lalu mengambil paksa mobil tersebut dengan cara mendorong ke luar gudang.

Selanjutnya mobil tersebut di bawa ke Terminal Ubung Denpasar dengan cara diderek. Sampai di Terminal Ubung mobil itu dihancurkan ramai-ramai oleh para tersangka dengan cara memukulnya dengan batu. Selain itu ban serepnya diambil. Setelah meluapkan emosi, mobil itu kembali diderek dan disimpan di depan gudang lokasi mobil itu diambil sebelumnya. Merasa terancam oleh ulah para tersangka, karyawan gudang berinisial AG kemudian memilih lapor polisi.

"Menurut pihak bank, mobil Mitsubishi Mirage bernopol DK 912 FI milik SE berstatus gagal bayar cicilan. Sementara SE mengaku membeli mobil berwarna putih tersebut dari seorang debitur bank secara lunas sekitar Rp 30 juta-Rp 35 juta. Terlepas dari pengakuan kedua belah pihak, saat ini kami memproses hukum tindakan perampasan, pengrusakan, dan pengancaman yang dilakukan para tersangka," ungkap AKBP Suratno.

Menerima laporan korban, Tim Resmob dari Direktorat Reskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya para tersangka diamankan pada 3 Juni 2022 malam. Para tersangka dirantai dan dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melanggar Pasal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 tentang pengancaman dan kekerasan. Para tersangka terancam penjara paling lama 9 tahun. "Para tersangka ini menyelesaikan masalah dengan masalah. Harusnya lapor polisi. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian Rp 100 juta," tandas AKBP Suratno. *pol

Komentar