nusabali

Hadirkan Dua Saksi Fakta, Berharap Gugatan Dikabulkan

Bupati Buleleng yang Digugat ke PTUN Terkait Penutupan Krematorium YPUH

  • www.nusabali.com-hadirkan-dua-saksi-fakta-berharap-gugatan-dikabulkan

DENPASAR, NusaBali
Kisruh penutupan krematorium Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan/Kabupaten Buleleng oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Dalam sidang di PTUN Denpasar, Rabu (15/8) penggugat menghadirkan dua saksi fakta. Ketua YPUH Buleleng, Jro Mangku Nyoman Sedana Wijaya melalui kuasa hukumnya I Gede Arya Wira Sena mengatakan sidang gugatan ini sudah masuk agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Ada dua saksi yang diajukan yaitu Wayan Widiada dan Wayan Limba yang merupakan klian tempekan Kampung Baru. Saksi selanjutnya yang akan diajukan yaitu saksi ahli, I Putu Wilasa mantan Ketua PHDI 2015. “Kami berharap gugatan kami bisa dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Denpasar,” lanjut Gede Arya didampingi rekannya I Komang Kawi Arta dan I Made Putra.

Dijelaskan Gede Arya, gugatan ini diajukan untuk membatalkan Surat Bupati Nomor  180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021. Menurut Gede Arya, Surat Bupati tersebut cacat hukum dan banyak pelanggaran. Salah satunya yaitu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). “Kami juga berharap YPUH bisa kembali melakukan kegiatan di krematorium,” ujar Gede Arya ditemui usai sidang.

Dalam sidang kemarin, Bupati Buleleng, Agus Suradnyana diwakili kuasa hukumnya yaitu I Gede Indria dkk. Sidang akan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin yang dikonfirmasi terkait sidang ini via WhatsApp pada Rabu malam belum memberi jawaban.

Seperti diketahui, kisruh krematorium YPUH berawal dari penutupan yang dilakukan Bupati Buleleng melalui Surat Bupati Nomor  180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021. Dalam surat tersebut, terdapat tiga point penekanan.

Pertama, kegiatan krematorium yang bernaung di bawah YPUH dinilai melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Singaraja 2021-2024. Kegiatan kremasi juga tidak dilengkapi perizinan, serta memicu dampak lingkungan dan sosial. Pemerintah meminta agar YPUH menghentikan aktivitas kremasi paling lambat 15 hari sejak surat diterbitkan.

Bupati Buleleng Putu Agus, Jumat (31/12) lalu mengatakan, keputusan penerbitan surat pemberhentian pelaksanaan krematorium tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya dresta di Desa Adat Buleleng. Keberadaan krematorium YPUH menurutnya, melanggar konsep Tri Mandala yang dipegang teguh oleh desa adat di Bali. *rez

Komentar