nusabali

Tilep Uang Nasabah, Bendahara LPD Langgahan Ditahan

  • www.nusabali.com-tilep-uang-nasabah-bendahara-lpd-langgahan-ditahan

BANGLI, NusaBali
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menahan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Made Mariana,40, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Made Mariana yang resmi ditahan per Selasa (14/6) diduga menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi termasuk untuk judi tajen.  Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim didampingi Kanit Tipikor Ipda I Wayan Dwipayana mengatakan kasus dugaan korupsi LPD Langgahan ditetapkan tersangka Made Mariana yang merupakan kasir/bendahara LPD. Kasus kini sudah masuk tahap P21. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) yang bersangkutan sudah kami tahan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli," ungkapnya Rabu (15/6).

AKP Androyuan menjelaskan jika kasus dugaan korupsi dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan audit yang dilakukan, kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515 atau Rp 2,7 miliar lebih. Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh Made Mariana sebanyak Rp 1.961.461.500 atau Rp 1,9 miliar lebih. "Ada 34 orang saksi yang kami minta keterangan dan 4 saksi ahli," sebutnya.

Bendahara LPD Made Mariana mengambil uang LPD dengan modus kasbon dan menggunakan deposito nasabah. Dicontohkan, nasabah menyetorkan uang untuk deposito, tetapi oleh Made Mariana uang tersebut tidak disetor ke kas. "Nasabah diberikan bukti setoran tetapi uang tidak disetor ke kas LPD," sambung Ipda Dwipayana.

Selain itu, deposito nasabah ditarik oleh Made Mariana. Ketika nasabah akan menarik uangnya, deposito sudah berkurang. "Nasabah yang punya deposito setiap bulan tetap mendapat bunga. Bunga dari uang pribadi tersangka. Sehingga tidak ada kecurigaan dari nasabah jika deposito sudah ditarik," beber Kanit Tipikor asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini.

Lebih lanjut, ada 11 nasabah yang menjadi korban. Made Mariana dalam sebulan bisa mengambil uang rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Sedangkan untuk deposito nasabah Rp 50 juta hingga Rp 200 juta-an.  Sementara itu dari uang yang digunakan Rp 1,9 miliar lebih itu, Made Mariana sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 1,1 miliar. Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah. "Pengembalian dilakukan di desa adat sebelum kasus dilaporkan. Sehingga masih ada dana yang belum dikembalikan sekitar Rp 800 juta," sebutnya.

Made Mariana disangkakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Disinggung terkait adanya dana yang digunakan oleh pengurus LPD lainnya, Ipda Dwipayana membenarkan hal tersebut. Ada tiga orang pengurus, yakni Ketua, Sekretaris dan petugas penagih. Sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada pengembalian dana. Meski demikian untuk proses hukum masih menunggu proses persidangan Made Mariana.

"Kami tunggu hasil persidangan apa harus ada pertanggungjawab hukum atau seperti apa," jelasnya. Ditambahkan pula bahwa sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah ada upaya pendekatan/penyelesaian oleh adat setempat. *esa

Komentar