nusabali

Sidang Perdana DID Tabanan, Jaksa KPK: Eka Wiryastuti Serahkan 'Dana Adat Istiadat' ke Pejabat Kemenkeu

  • www.nusabali.com-sidang-perdana-did-tabanan-jaksa-kpk-eka-wiryastuti-serahkan-dana-adat-istiadat-ke-pejabat-kemenkeu
  • www.nusabali.com-sidang-perdana-did-tabanan-jaksa-kpk-eka-wiryastuti-serahkan-dana-adat-istiadat-ke-pejabat-kemenkeu

DENPASAR, NusaBali. com - Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana pada Selasa (16/6/2022).

Dalam sidang yang digelar offline alias tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar mulai pukul 09.40 Wita dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna. Sementara Eka didampingi lima pengacara yaitu Gede Wija Kusuma, Warsa T Buana, Ninengah Saliani, Gede Bina dan Made Eddy.

Dalam sidang, empat jaksa dari KPK membacakan dakwaan setebal 12 halaman. Dalam dakwaan Eka dijerat pasal alternatif Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasa 66 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari tahun 2017 ketika Pemkab Tabanan ingin menaikkan APBD Tabanan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif untuk APBD tahun 2018.

Ketika itu Eka menugaskan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) untuk mencari jalan.
"Dalam hal hubungan pemda dan pemerintah pusat terdakwa cari alternatif dana yakni dengan meningkatkan DID dan DAU. Terdakwa kemudian menugaskan saudara I Dewa Nyoman Wiratmaja," ucap Penuntut Umum.

Selanjutnya Wiratmaja melalui jaringannya  bertemu dengan dua petugas dari Kementerian Keuangan yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya, serta pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo.

Dalam sejumlah pertemuan, mereka menyepakati sejumlah hal, termasuk dana adat istiadat alias success fee sebesar 2,5 persen dari anggaraan Dana Insentif Daerah (DID) yang nanti disetujui. "Rifa dan Yahya Purnomo minta komitmen fee 2,5 persen. Dan serahkan tanda jadi di awal 300 juta di awal," terang jaksa KPK.

Dalam proses selanjutnya Dewa Wiratmaja menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Yahya Purnomo dan Rifa. Diserahkan dua kali, masing-masing sebelum Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID. Sedangkan sisanya Rp 300 juta diserahkan setelah Kabupaten Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua secara merata. Riffa dan Yahya Purnomo.

Tidak berhenti sampai di sana. Pada 27 Desember 2017 Dewa Wiratmaja kembali bertemu dengan Yahya Purnomo di Restoran Sunda, Cikini, Jakarta Pusat. Kali ini Dewa Wiratmaja menyelesaikan pembayaran succsess Fee dengan nilai sebesar USD 55.400.

Penyelesaian menggunakan mata uang asing ini sesuai permintaan Yahya Purnomo dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya. "Pada 27 Desember Dewa Wiratmaja dan Yahya Purnomo bertemu di Cikini selesaikan USD 55.300  yang dimasukkan dalam amplop coklat. Yahya Purnomo lalu menghubungi Riffa lalu membagi dua uang tersebut," terang penuntut umum.

Menanggapi dakwaan tersebut, Eka yang ditemui berharap agar proses hukum yang dia jalani saat ini tidak bias kemana-mana. "Semoga proses berjalan lancar, berharap kebenaran akan terungkap. Satyam Eva Jayante. Saya berharap jangan membias ke mana-mana," kata Eka.

Sementara itu Warsa T Bhuana sebagai salah satu kuasa hukum mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait sidang perdana. Tanggapan akan diberikan melalui eksepsi pada sidang kedua, Kamis 23 Juni 2022 mendatang. "Tunggu saja eksepsi 23 Juni nanti," ucap Warsa.  *rez

Komentar