nusabali

Gara-gara Gosip, Calon Istri Dianiaya

  • www.nusabali.com-gara-gara-gosip-calon-istri-dianiaya

Penganiayaan yang dilakukan Samuel hanya karena gosip yang mengatakan dirinya hanya jadi kacung dari calon istrinya.

DENPASAR, NusaBali
Batal ke pelaminan, pasangan kekasih George Herman Lakollo, 31 dan Andom Wahyuning Glory, 31, kini malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Gara-garanya, Herman menghajar kekasihnya, Wahyuning gara-gara mendengar gosip tak sedap.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustia mengatakan aksi penganiayaan ini terjadi di rumah Herman di di Jalan Sutoyo Gang III Nomor 6 Banjar Gemeh, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (9/6) pukul 23.30 Wita. Pemicunya karena gosip yang tak jelas sumbernya.

Dijelaskan, pasangan kekasih ini menjalankan bisnis pakan anjing. Seiring berjalannya waktu, tersangka Herman mendengar gosip bahwa dirinya adalah kacung dari calon istrinya. Tersinggung dengan hal itu, Herman mengundang Wahyuning ke rumahnya di lokasi TKP.

Sebelum terjadi cekcok mulut berujung penganiayaan, keduanya sempat menenggak arak di teras rumah. Pada saat minum arak itulah Samuel membahas gosip yang mengatakan dirinya hanya jadi kacung dari calon istrinya (korban Wahyuning). "Awalnya korban mencoba meluruskan gosip tersebut, namun terjadi salam paham antara mereka kemudian tiba-tiba tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," ungkap Kapolsek Kompol Made Hendra.

Tersangka Herman memukul Wahyuning dengan cara tinju satu kali pada kepala sebelah kiri. Korban juga dicekik dan dijatuhkan ke tanah. Tersangka juga menendang korban dengan telapak kaki kanannya yang mengenai dada dan mulut korban.

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, punggung, luka cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas. "Tersangka langsung berhasil diamankan sesaat setelah kejadian. Tersangka dijerat Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan penjara," tandasnya. *pol

Komentar