nusabali

Simpan Sekilo Shabu, Dituntut 12 Tahun

  • www.nusabali.com-simpan-sekilo-shabu-dituntut-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu, Rocky Cahyo Bagus, 32, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ditangkap BNNP Bali, Rocky terbukti menguasai shabu seberat hampir 1 kilogram.

Dewi Maria Wulandari, penasihat hukum terdakwa Rocky mengatakan kliennya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Sesuai dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini saat dikonfirmasi Kamis (9/5). "Terdakwa Rocky dituntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 2.640.000.000 subsidair pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.

Diungkap dakwaan, terdakwa Rocky ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali di pinggir Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Selasa (1/2) pukul 16.30 Wita. Dari terdakwa, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 936,47 gram.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat yang didapat petugas BNNP Bali. Dimana terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana narkotik. Berbekal informasi itu, akhirnya petugas meringkus terdakwa di pinggir Jalan Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan sabu seberat 936,47 gram yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekira bulan Agustus 2021. *rez

Komentar