nusabali

BKPSDM Kaji dan Petakan Pegawai Kontrak

Terkait Perubahan Status Pegawai Kontrak ke PPPK

  • www.nusabali.com-bkpsdm-kaji-dan-petakan-pegawai-kontrak

Total pegawai kontrak di Pemkot Denpasar ada 8.200 orang. Sekarang tengah dikaji jenis dan tingkat pendidikan, jenis pekerjaan yang sedang dikerjakan, termasuk analisis jabatan (Anjab), dan sebagainya.

DENPASAR, NusaBali

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar saat ini tengah melakukan pengkajian dan pemetaan pegawai kontrak. Hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN–RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait perubahan penghapusan pegawai honorer digantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengkajian dan pemetaan dilakukan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam persyaratan untuk masuk PPPK. Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Wayan Sudiana saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

Sudiana mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut sebanyak 8.200 pegawai kontrak akan diseleksi yang mana memenuhi syarat dan mana yang tidak. Sehingga ke depan bisa mencari solusi, bagi pegawai kontrak yang tidak masuk dalam persyaratan masih bisa diberdayakan tanpa dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Menurut Sudiana, proses saat ini tengah berlangsung dan membutuhkan waktu. Sehingga ke depan Pemkot Denpasar bukan hanya memikirkan tentang pengajuan PPPK namun termasuk yang tidak masuk dalam proses juga.

“Total pegawai kontrak di Pemkot Denpasar ada 8.200 orang. Sekarang mereka masih dikaji dan dipetakan. Kita kaji jenis dan tingkat pendidikan, jenis pekerjaan yang sedang dikerjakan, termasuk analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) masing-masing OPD, dan memikirkan bagaimana kalau tenaga kontrak itu benar-benar tidak ada,” ungkap Sudiana.

Selain itu, Sudiana menyebut saat ini juga BKPSDM tengah mengkaji kemungkinan mengusulkan formasi atau CPNS sejumlah tenaga kontrak yang ada. Sehingga, mereka semua masing-masing memiliki peluang. “Kami juga tengah mengkaji dan memetakan kemungkinan mengusulkan formasi untuk PPPK atau CPNS sejumlah tenaga kontrak yang ada,” tegasnya.

Sebaelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. *mis

Komentar