nusabali

BUMDes Siap Jual Migor Rp 14.000 Per Liter

  • www.nusabali.com-bumdes-siap-jual-migor-rp-14000-per-liter

Enam distributor bersedia menggandeng BUMDes dengan memberikan harga di bawah HET (harga eceran tertinggi) agar BUMDes bisa menjual sesuai HET.

TABANAN, NusaBali

Tim Pengendali Inflansi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan memanggil enam distributor minyak goreng (migor) pada Jumat (3/6). Pemanggilan ini untuk membahas pendistribusian yang akan dibantu BUMDes.

Hasilnya, distributor sepakat memberikan BUMDes harga di bawah HET (Harga Eceran Tertinggi). Dengan kondisi itu BUMDes bisa menjual migor ke masyarakat sesuai HET yakni Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram.  Sebelumnya harga migor curah di pasaran bervariasi di kisaran Rp 15.000 hingga Rp 17.000 per liter.

Kepala TPID Tabanan, Gede Susila mengatakan hasil dari koordinasi bersama dengan agen serta dikawal Kapolres dan Dandim Tabanan, distributor bersedia memberikan harga migor ke BUMDes di bawah HET. Kemudian BUMDes  bisa menjual ke masyarakat sesuai HET. "Jadi kita gandeng BUMDes untuk pendistribusian migor ini agar tak lagi masyarakat membeli migor di atas HET," jelasnya.

Kata dia dalam keputusan yang sudah disepakati ini, pihaknya akan memantau pendistribusian. Apabila ditemukan pelanggaran tentu akan disikapi. Apalagi agen telah sepakat membantu BUMDes menjual migor di bawah HET.

"Agen telah sepakat memberikan prioritas kepada BUMDes untuk distribusi migor ini. Tapi, ini tentunya tidak membatasi para penjual atau pengecer untuk membelinya juga," kata mantan Kadisdik Tabanan ini.

Susila yang menjabat sebagai Sekda Tabanan menambahkan, selain memantau harga, petugas juga nantinya memantau agar jangan sampai BUMDes mendistribusikannya lagi ke warung-warung. "Sebab jika diberikan ke warung-warung pasti akan dijual di atas HET. Pasalnya, ketika memberikan dengan HET, praktis warung-warung atau pengecer akan menjual di atas HET," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam hal ini BUMDes ditekankan tidak boleh mengambil lebih dari jatah. Misalnya dijatah 5 kilogram harus mengambil sesuai jatah jangan sampai lebih. "Begitu juga harga jangan sampai dijual di atas HET, apabila ditemui yang melanggar akan dilaporkan ke agen supaya diberikan sanksi agar tidak bisa membeli ke agen manapun," tandas Gede Susila. *des

Komentar