nusabali

3.118 Pegawai Non ASN Terancam Diberhentikan

  • www.nusabali.com-3118-pegawai-non-asn-terancam-diberhentikan

Pejabat pembina kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan.

SEMARAPURA, NusaBali

Sedikitnya 3.118 pegawai berstatus tenaga kontrak dan honor daerah di sejumlah OPD di Klungkung, terancam diberhentikan. Keputusan ini menyusul surat dari Menpan-RB yang isinya terkait penghapusan pegawai Non ASN dari pusat sampai ke daerah paling lambat pada 28 November 2023.

Guna menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkab Klungkung saat ini tengah memetakan jumlah pegawai non ASN tersebut. Satu - satunya harapan bagi pegawai non ASN tersebut yakni mengikuti seleksi tes CPNS maupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sedikitnya kini terdapat 3.118 orang non ASN di Klungkung, terdiri dari 2.289 orang tenaga kontrak yang dibiayai APBD, 105 orang tenaga kontrak upah pungut seperti tukang parkir, 607 orang tenaga kontrak BLUD di rumah sakit, 2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali, 34 orang tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan, dan 81 tenaga honor daerah.

Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra mengatakan Pemkab telah menerima surat dari Menpan-RB yang dikeluarkan per 31 Mei 2022, yang isinya terkait penghapusan pegawai Non ASN dari pusat sampai ke daerah. Surat tersebut juga sudah diedarkan ke OPD, berapa yang memenuhi syarat untuk testing CPNS maupun P3K. "Kita sudah tindaklanjuti dengan melakukan pemetaan," ujar Winastra, Kamis (2/7).

Hal senada disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung I Komang Susana. Dia menambahkan saat ini pihaknya masih memetakan, dan juga masih berkoordinasi dengan Pemprov Bali terkait tindak lanjut surat tersebut.

Karena hal ini merupakan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah. "Langkah paling dekat kami mulai lakukan pemetaan, nanti berapa jumlah pegawai non ASN, berapa kebutuhan pegawai, termasuk yang memenuhi syarat untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi," ungkap Susana.

Dari surat yang diterima, nanti per 28 November 2023 hanya ada pegawai berstatus PNS dan P3K dari pusat hingga ke daerah. Sedangkan, ketika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan keamanan perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya (outsourching).  

Selain itu, bagi pejabat pembina kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan. Hal ini juga akan menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal ataupun eksternal. "Sampai saat ini terdapat 3.118 tenaga non ASN di Klungkung," kata Susana. *wan

Komentar