nusabali

Tak Terima Putus, Mantan Pacar Dihajar

  • www.nusabali.com-tak-terima-putus-mantan-pacar-dihajar

DENPASAR, NusaBali
Ibrenda Aprillia Candra Dewi, 22 babak belur dihajar oleh mantan pacarnya I Made Krisna Wardana, 27.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Simpang Jalan Teuku Umar - Jalan Pulau Batanta tepatnya depan Pizza Paparons, Denpasar Barat, Jumat (27/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban ditendang dan dipukul hingga babak belur.

Latar belakang dari peristiwa penganiayaan tersebut terbilang lucu. Sehari sebelum terjadi penganiayaan itu, Krisna Wardana meminta kepada Candra Dewi untuk mengakhiri hubungan spesial keduanya. Permintaan itu diterima oleh korban. Ternyata, Krisna Wardana tak terima permintaannya itu dikabulkan korban.

Keesokan harinya Krisna Wardana menunggu korban pulang kerja. Saat korban keluar dari tempat kerjanya langsung dibuntuti menggunakan sepeda motor. Krisna Wardana memepet motor korban dan menendang tangan kirinya. Karena ditendang, korban berhenti dan turun dari motornya. Saat itu pelaku melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong hingga membuat korban babak belur.

"Sebelumnya korban dan pelaku itu pacaran. Nah, sehari sebelum kejadian, korban minta untuk putus. Permintaan itu diterima oleh korban. Ternyata, hal itu membuat pelaku sakit hati. Keesokan harinya, pelaku menunggu korban di depan tempat kerjanya di Pizza Paparons dan langsung memukul korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya itu, Candra Dewi buat laporan di Polsek Denpasar Barat. Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Barat dipimpin Iptu I Made Sena langsung mendatangi lokasi TKP. Selang beberapa jam saja, Krisna Wardana ditangkap dan dikeler ke Mapolsek.

Kepada polisi saat diinterogasi pelaku mengakui menendang korban dengan kaki kiri. Pelaku mengakui memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri mengepal mengenai wajah korban. Pelaku memukul korban karena sakit hati korban menerima diputusin oleh pelaku," beber Iptu Ketut Sukadi.

"Korban mengalami sakit dibagian pelipis kiri, mata bengkak, luka robek di mulut bagian atas. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar