nusabali

Penyidik Dalami Keterangan Anak Ketua DPRD Badung

Polresta Ungkap 30 Tersangka Narkoba Selama Sebulan

  • www.nusabali.com-penyidik-dalami-keterangan-anak-ketua-dprd-badung

"Tersangka ini kita proses sesuai hukum berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan antara para tersangka. Tersangka ini sebagai pengacara. Kasus ini tidak ada kaitan dengan orang tua tersangka,"

DENPASAR, NusaBali

Keterangan oknum pengacara yang ditangkap aparat Polresta Denpasar karena terlibat narkoba, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 33, beberapa waktu lalu masih didalami. Pengacara yang merupakan anak dari Ketua DPRD Badung, Putu Parwata itu dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat gelar jumpa pers ungkap kasus sebulan terakhir di loby Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (30/5) mengatakan tersangka Putu Nova sebagai pemakai dan pemilik barang. Total barang bukti ganja kering yang diamankan sebanyak 495 gram.

"Tersangka ini kita proses sesuai hukum berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan antara para tersangka. Tersangka ini sebagai pengacara. Kasus ini tidak ada kaitan dengan orang tua tersangka," ungkap AKBP Jiartana yang kemarin didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Denpasar Barat di rumah tersangka Jalan Panji, Kuta Utara Badung. Penangkapan terhadap tersangka Putu Nova di setelah menangkap tersangka lainnya I Putu Soni Arditama, 31 di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat.

"Kasus tersebut dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Denpasar. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tersangka mendapatkan barang dengar cara membeli lewat media sosial," sambung AKP Mirza Gunawan sembari mengatakan tersangka Putu Nova sudah lama memakai narkoba.

Tersangka Putu Nova merupakan 1 dari 30 orang tersangka narkoba yang diringkus periode 23 April sampai 23 Mei. Sayangnya puluhan tersangka tersebut tidak dihadirkan dalam giat jumpa pers kemarin. Wakapolresta beralasan para tersangka tidak dihadirkan agar efisien. Hal ini berbeda dengan pengungkapan kasus sebelumnya yang menghadirkan para tersangka. "Tersangka tidak dihadirkan biar efisien. Barang buktinya saja yang kita hadirkan," ungkap AKBP Wayan Jiartana.

Wakapolres mengungkapkan selama periode sebulan terakhir, Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 23 kasus. Dari 23 kasus tersebut diamankan 30 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni shabu seberat 14,31 gram, ganja sebanyak 7,914 Kg, tembakau gorila seberat 6,45 gram.

"Modus operandi mereka, yakni menyimpan, menghantar, dan menempel. Barang haram ini dipasok dari luar Pulau Bali. Dengan pengungkapan puluhan kasus ini    Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 3.000 jiwa dari bahaya narkotika," tandasnya. *pol

Komentar