nusabali

Keadilan Restoratif Solusi Pelanggaran Pemilu

  • www.nusabali.com-keadilan-restoratif-solusi-pelanggaran-pemilu

Rakernis yang telah dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat tempo hari, Bawaslu Bali mengharapkan adanya penanganan pelanggaran pemilu yang dapat berorientasi keadilan restoratif

DENPASAR,NusaBali

Bukan hanya kasus pidana yang diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif). Urusan pelanggaran Pemilu 2024, akan mengarah dengan pola penyelesaian keadilan restoratif. Bawaslu-Polda Bali dan Kejaksaan kini sedang melakukan kejadian untuk penerapan keadilan restoratif dalam pemilu.

Hal itu terungkap dalam rapat penyelenggaraan penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Mohammad Yamin, Niti Mandala Denpasar, Jumat (27/5) siang. Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan tokoh masyarakat.

Rapat Bawaslu ini menindaklanjuti arahan dari Bawaslu Republik Indonesia pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat belum lama ini.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Anggota Bawaslu Bali/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka, Anggota Bawaslu Bali/Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kompol I Wayan Sidin, Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Tinggi Bali, I Bagus Putra Gede Agung, beserta Pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se- Bali.

Wirka sebagai pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu menuturkan Rakernis yang telah dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat tempo hari, Bawaslu Bali mengharapkan adanya penanganan pelanggaran pemilu yang dapat berorientasi keadilan restoratif.

“Arahan kebijakan kita di Bawaslu nanti diharapkan mengedepankan keadilan restoratif. Untuk itu, hari ini (kemarin, red) kita berdiskusi terkait penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pemilu, bersama teman- teman Kejati dan Polda Bali," ujar mantan anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan ini, dalam rilis Bawaslu Bali, Jumat (27/5).

Menyambung paparan Wirka, Bagus Putra dari Kejati Bali menuturkan bahwa keadilan restoratif ini merupakan sebuah upaya pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Dalam hal ini, lanjut Bagus Putra, tindak pidana pemilu tidak memiliki korban sebagai individu, korban dari tindak pidana pemilu adalah Negara. Diperlukan kajian lebih lanjut bagaimana keadilan restoratif ini bisa diterapkan dalam tindak pidana pemilu.

"Penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pemilu saya kira memang perlu dikaji lebih dalam, karena keadilan restoratif ini mengedepankan pemulihan korban, bukan tersangka. Jadi tindak pidana pemilu yang mungkin bisa dicarikan penyelesaian keadilan restoratif adalah contohnya pengancaman dengan kekerasan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu,” jelas Bagus Putra.

Senada dengan Bagus Putra, Sidin dari Polda Bali menuturkan bahwa tindak pidana pemilu berbeda dengan tindak pidana konvensional, keadilan restoratif itu harus ada korbannya.

"Jika berbicara pemilu merupakan ranah abu – abu. Keadilan Restoratif itu harus ada korban, siapa yang bisa mewakili negara sebagai korban dalam tindak pidana pemilu? Apakah Bawaslu atau pihak lain, ini memang harus dikaji betul – betul,” pungkas Sidin.*Nat

Komentar