nusabali

Penilaian Kinerja ASN Disosialisasikan

  • www.nusabali.com-penilaian-kinerja-asn-disosialisasikan

DENPASAR, NusaBali
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar melakukan sosialisasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor BKPSDM, 24-27 Mei 2022.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Wayan Sudiana mengatakan, adanya Permenpan tersebut diharapkan adanya penyelarasan kinerja dari pimpinan tertinggi sampai level terbawah. Dengan demikian rantai kinerja yaitu pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik.

"Di samping itu sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan membawa manfaat lebih dalam memperkuat serta mendorong perbaikan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia, penilaian kinerja pegawai dilakukan setahun sekali yaitu di akhir tahun dengan perencanaan kegiatan dilakukan di awal tahun. Sedangkan penilaian kinerja pegawai sebagai implementasi dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang kini telah digantikan dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dilaksanakan setiap triwulan.  “Dengan adanya penilaian rutin tiap triwulan target kegiatan yang telah direncanakan dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Sudiana menambahkan, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Cascading Indikator Kinerja Utama (IKU) mulai dari pimpinan unit kerja hingga staf di level bawah. Monitoring kinerja pegawai, dialog kinerja, penilaian SKP dan penilaian perilaku serta integrasi penilaian SKP dan pemenuhan berbagai formulir yang dibutuhkan telah diatur Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

“Kami tengah menyeleraskan pada bagian penyusunan SKP khususnya terkait ekspektasi perilaku kerja, penilaian yang bersifat kualitatif dari pejabat penilai, penilaian bagi ASN dan evaluasi kinerja pegawai hingga menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi,” terang Sudiana.

Dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, menurutnya penilaian kinerja menggunakan kuadran kinerja dengan metode cascading yang merupakan panduan dalam menyusun kinerja dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. “Selain cascading, dalam Permenpan baru ini kinerja Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit,” terangnya. *mis

Komentar