nusabali

Kebijakan Layanan Pendidikan dan Bantuan Siswa Miskin SMA/SMK/SLB Se-Bali

  • www.nusabali.com-kebijakan-layanan-pendidikan-dan-bantuan-siswa-miskin-smasmkslb-se-bali

DENPASAR, NusaBali
Pendidikan menengah (SMA/SMK) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan ketentuan ini mulai Tahun 2017, semua SMA/SMK di Bali yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 18 Ayat (2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan; Ayat (3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengelola sebanyak 153 SMA/SMK/SLB Negeri beserta para guru dan siswanya, serta sebanyak 196 SMA/SMK Swasta. Jumlah siswa (peserta didik) SMA/SMK/SLB se-Bali pada Tahun Pelajaran 2021/2022 sebanyak 184.839 orang. Sedangkan jumlah siswa miskin diperkirakan paling banyak 10% dari jumlah tersebut, yaitu sekitar 18.000 orang. “Untuk memastikan jumlah siswa miskin, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pendataan dan verifikasi faktual berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat,” ujar Kadis Ngurah Boy dalam keterangannya yang diterima NusaBali pada Wraspati Paing Julungwangi, Kamis (26/5).

Tiga pilar kebijakan pendidikan nasional, meliputi perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta penguatan tata kelola.

Dalam penerapan tiga pilar kebijakan pendidikan khususnya pendidikan menengah, Pemerintah Provinsi Bali harus menerapkan kebijakan pengelolaan SMA/SMK/SLB secara merata dan berkeadilan di 9 Kota/Kabupaten se-Bali, dengan memberikan pola pelayanan dan identitas yang sama untuk semua siswa pada seluruh SMA/SMK/SLB se-Bali, termasuk dalam pengelolaan siswa miskin.

Ngurah Boy menambahkan dalam konteks pengelolaan pendidikan menengah di Bali, SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dipertahankan, namun pola layanannya diubah, agar sama seperti SMAN/SMKN umum lainnya (Reguler), yaitu tidak khusus mengelola siswa miskin dari berbagai wilayah Kota/Kabupaten di Bali dan tidak berasrama. “Gubernur Bali tidak membubarkan SMAN/SMKN Bali Mandara, juga tidak menghentikan kebijakan untuk siswa miskin, justru sebaliknya memperluas kebijakan untuk semua siswa miskin secara merata dan adil,” tegas birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, Pemerintah Provinsi Bali telah dan sedang membangun sebanyak 14 SMAN/SMKN baru: Denpasar (3 SMAN, 1 SMKN), Badung (3 SMAN, 2 SMKN), Karangasem (1 SMAN, 1 SMKN), Gianyar (2 SMAN), dan Jembrana (1 SMAN) serta membangun Ruang Kelas Baru (RKB) untuk meningkatkan kapasitas layanan pendidikan, sejalan dengan meningkatnya siswa baru. Pembangunan dilaksanakan dalam waktu cepat 4 tahun sejak tahun 2019 sampai tahun 2022, untuk menampung meningkatnya jumlah lulusan SMP, mengingat sebelumnya sudah sangat lama tidak pernah dibangun SMAN/SMKN baru, sehingga selalu mengalami kesulitan dalam penerimaan siswa baru.

Terkait dengan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, Pemerintah Provinsi Bali harus mengelola secara adil sebanyak 18.000 siswa miskin, tidak hanya sebanyak 873 siswa miskin di SMAN/SMKN Bali Mandara, sehingga semua siswa miskin mendapat akses layanan pendidikan di semua SMAN/SMKN se-Bali, serta harus memberi perhatian kepada siswa miskin di SMA/SMK Swasta se-Bali.

Masih menurut Kadis Ngurah Boy, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Pemerintah Provinsi Bali telah melengkapi sarana dan prasarana SMAN/SMKN se-Bali, dengan pembangunan Laboratorium, Perpustakaan, Ruang Praktik Kerja Industri, buku pelajaran, serta fasilitas lainnya. Selain meningkatkan sarana dan prasarana, juga memenuhi ketersediaan guru sesuai kompetensi serta pendidikan dan pelatihan bagi guru guna meningkatkan mutu pendidikan SMAN/SMKN se-Bali secara merata.

Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

a. Kebijakan PPDB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, yaitu: Penerimaan calon siswa melalui jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor.

b. Seluruh SMAN/SMKN berkewajiban menerima semua siswa miskin sesuai zona masing-masing yang diterapkan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Dengan demikian melalui kebijakan baru ini, semua siswa miskin lulusan SMP dipastikan akan diterima di semua SMAN/SMKN sesuai zona masing-masing.

Dengan diberlakukan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Bali, semua siswa miskin akan memperoleh bantuan sebagai berikut:

a. Bantuan pendidikan sebesar Rp.1.500.000 per siswa per tahun bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, mulai APBD Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022.

b. Semua siswa miskin dibebaskan dari sumbangan komite.

c. Siswa miskin diklasifikasikan menjadi dua, yaitu miskin dan sangat miskin, berdasarkan hasil verifikasi faktual (Home Visit) oleh Satuan Pendidikan.

d. Siswa sangat miskin akan mendapatkan bantuan tambahan berupa: pakaian seragam, sepatu, buku, tas, dan sarana belajar lainnya (bantuan kelengkapan pendidikan).

e. Selain bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali, semua siswa miskin juga mendapat bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000 per siswa per tahun, bersumber dari APBN.

f. Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui keluarga pada komponen pendidikan siswa SMA/SMK/Sederajat sebesar Rp 2.000.000 per siswa per tahun, direalisasikan setiap triwulan.

12. Dengan perubahan kebijakan ini, khusus untuk SMAN/SMKN Bali Mandara tetap berjalan (tidak ditutup), namun pengelolaannya sama seperti SMAN/SMKN umum lainnya (Reguler). “Bagi siswa kelas XI dan XII masih tetap berasrama, tetapi memakai pakaian seragam sama dengan siswa SMAN/SMKN umum lainnya. Biaya pakaian seragam baru bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022, sehingga gratis bagi siswa,” pungkas Ngurah Boy. *nat

Komentar