nusabali

Buleleng Usulkan 295 Formasi ASN

  • www.nusabali.com-buleleng-usulkan-295-formasi-asn

SINGARAJA, NusaBali
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng berencana mengajukan 295 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jumlah formasi yang diusulkan tersebut sesuai dengan pemetaaan kebutuhan ASN di Buleleng.  Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan telah menghitung kebutuhan calon ASN. Jumlah yang diajukan mengacu pada analisa jabatan dan analisa beban kerja yang disampaikan masing-masing instansi.

Ratusan formasi itu akan diisi melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ini sesuai arahan dari pusat. Bahwa tahun ASN yang dibuka dari jalur PPPK, bukan PNS. Makanya kami usulkan lewat jalur itu,” kata Wisnawa belum lama ini.

Menurutnya ada beberapa kebutuhan formasi yang diusulkan. Seperti tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidikan. Kebutuhan formadi itu terinci sebanyak 148 formasi tenaga teknis, 110 formasi  tenaga kesehatan, serta 37 lainnya untuk tenaga pendidikan.

Khusus formasi tenaga kesehatan, akan memprioritaskan tenaga dokter spesialis. Formasi dokter spesialis ini akan mengisi tiga rumah sakit daerah di Buleleng. Seperti dokter spesialis konservasi gigi, spesialis anastesi, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, serta spesialis telinga hidung tenggorokan serta kerongkongan dan laring (THT-KL).  

“Beberapa itu memang usulan dari RSUD Buleleng. Ada juga usulan dari RSUD Tangguwisia dan RSUD Giri Emas. Seperti anastesi dan dokter bedah itu usulan dari Tangguwisia dan Giri Emas untuk menunjang pelayanan pada masyarakat,” imbuh mantan Sekwan DPRD Buleleng ini.

Sementara itu formasi untuk kebutuhan dokter spesialis tetap akan dibuka, meskipun pengalaman selama ini selalu sepi pelamar. Namun skema rekrutmen formasi melalui jalur PPPK, membuat peluang menerima dokter spesialis lebih besar. Sebab rekrutmen PPPK memberikan peluang lebih terutama untuk batasan umur.

" Kalau melihat rekrutmen PPPK formasi guru, warga dengan usia 59 tahun masih bisa melamar sebagai PPPK. Kalau aturannya sama pasti akan menambah peluang, " jelas dia.

Hingga saat ini BKPSDM masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut soal rekrutmen ini. Wisnawa pun berharap seluruh formasi yang diusulkan dapat disetujui seluruhnya. *k23

Komentar