nusabali

Kumat, Residivis Jambret Dijuk

Korban dan Pelaku Terlibat Aksi Kejar-kejaran

  • www.nusabali.com-kumat-residivis-jambret-dijuk

Saat sedang melihat Google Map, pelaku datang dari belakang dan merampas IPhone korban dan langsung tancap gas.

DENPASAR, NusaBali

Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus garong jalanan alias jambret, Trisna Basuki, 36, Jumat (20/5). Jambret asal Sidoarjo yang merupakan residivis kasus serupa ini disergap dikosnya di kawasan Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan.

Penangkapan terhadap jambret ini berawal dari laporan seorang korban jambret Suharndoyo, 32 asal Sulawesi Tenggara. Korban jadi korban jambret saat melintas menggunakan motor bersama seorang temannya di Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (19/5) lalu.

Dalam peristiwa itu, Suharndoyo kehilangan iPhone seharga Rp 8 juta. HP tersebut dengan mudah dirampas pelaku, sebab saat itu teman dari Suharndoyo sedang menggunakan HP tersebut untuk membuka google map.

Pada saat kejadian, wisawatan yang menginap di Singgah Villa, Jalan Nakula Gang Baik Baik, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung itu sempat berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sayangnya, sampai di Simpang Nakula, korban bersama temannya kehilangan jejak pelaku.

Meski tak berhasil mengejar pelaku, Suharndoyo bersama temannya berhasil mengantongi ciri-ciri sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni Yamaha Nmax warna Hitam DK 2029 XX. Kejadian itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta.

"Pada saat korban dan rekannya melakukan pengejaran terhadap pelaku, diketahui oleh anggota Polsek Kuta yang saat itu sedang patroli wilayah. Berdasarkan identitas kendaraan yang digunakan pada saat beraksi, pelaku kejahatan itu mengarah kepada tersangka Basuki," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar dalam keterangan persnya, Selasa (24/5).

Berdasarkan data-data tersebut, aparat Polsek Kuta mendapatkan informasi pelaku tinggal di Kawasan Tukad Unda, Denpasar Selatan. Akhirnya, keesokan harinya  (Jumat, 20 Mei) Basuki ditangkap polisi tanpa perlawanan. Bahkan, tersangka langsung mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.

"Pada saat berhasil ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya. Sayangnya, HP hasil curian seharga Rp 8 juta sudah dijual murah Rp 2,5 juta kepada temannya bernama Martin. HP itu akhirnya berhasil diamankan setelah Martin dipancing tersangka untuk datang ke kosnya yang pada saat itu masih ditunggu polisi," beber Iptu Ketut Sukadi.

Setelah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan langsung dikeler ke Mapolsek Kuta. Selain HP, polisi juga mengamankan 1 unit motor Yamaha Nmax DK 2029 XX yang digunakan saat beraksi. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Iptu Ketut Sukadi. *pol

Komentar