nusabali

Belum Pengaruhi Pergerakan Penumpang Pesawat

Bebas Rapid Antigen dan PCR Bagi PPDN

  • www.nusabali.com-belum-pengaruhi-pergerakan-penumpang-pesawat

MANGUPURA, NusaBali
Hampir sepekan setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomo 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, pergerakan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Bahkan, rata-rata pergerakan harian baik yang datang maupun berangkat berada pada angka 23.000 orang. Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan pasca penerapan aturan bebas bebas Rapid Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mengantongi vaksin dosis dua dan booster, pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, belum signifikan peningkatannya. Tercatat kedatangan penumpang domestic berada di angka 9.000 hingga 12.000 orang, sedangkan keberangkatan antara 9.000 hingga 11.000 orang per hari.

“Pasca pemberlakuan SE itu, pergerakan selama lima hari ini memang rata-rata berada pada angka 23.000, baik yang tiba maupun berangkat,” kata Taufan, Minggu (22/5).

Menurut Taufan, dari data yang dimiliki, pencatatan sejak pemberlakuan 18 Mei 2022 hingga kemarin, pergerakan terbanyak terjadi pada 20 Mei. Rinciannya, kedatangan terbanyak mencapai 12.000 orang. Sementara, pergerakan keberangkatan mencapai 11.000 orang. Di sisi lain, untuk di sektor internasional setelah keluarnya SE itu, pergerakan baik yang tiba maupun berangkat masing-masing berada diangka 2.000 hingga 4.000 orang.

Diakuinya, pasca keluarnya SE yang melonggarkan persyaratan bagi PPDN, ternyata belum bisa meningkatkan pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai. Bahkan, cenderung masih stagnan. “Pergerakan harian di sektor Internasional baik yang tiba maupun dan berangkat itu berada pada angka 6.000-an orang,” kata Taufan.

Meski begitu pihaknya tetap berharap ada peningkatan ke depannya, sehingga pariwisata kembali menggeliat dan perekonomian Bali kembali pulih seperti sediakala.

Untuk diketahui, AP I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru pada Rabu (18/5). Peraturan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomo 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomo 58 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen. Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam setelah pengambilan sampel, atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel.

Masih dalam aturan itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam setelah pengambilan sampel, atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel, serta surat keterangan dokter d diari Rumah Sakit Pemerintah. Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan. *dar

Komentar