nusabali

Di Bangli Banpol Hanya Rp 772 Juta

Baru PDI Perjuangan Ajukan Proposal

  • www.nusabali.com-di-bangli-banpol-hanya-rp-772-juta

BANGLI, NusaBali
Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Bangli menyiapkan bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk 7 partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Bangli sebesar Rp 772 juta.

Saat ini, baru PDI Perjuangan (PDIP) yang mengajukan proposal untuk permohonan banpol di Kabupaten Bangli. Dibandingkan dengan sejumlah kabupaten lain di Bali, banpol di Bangli terbilang kecil hanya Rp 772 juta. Penyebabnya, suara dan kursi dewan yang diperebutkan pada pemilu 2019 kecil.

Kepala Badan Kesbangpol Bangli, I Made Kirmanjaya menjelaskan untuk banpol yang akan diterima 7 parpol di Bangli bersumber dari APBD Bangli. “Besaran banpol yang diberikan senilai Rp 5.158 dikalikan jumlah suara sah, yang diraih parpol pada Pileg 2019 lalu. Nilainya masih sama dengan tahun sebelumnya,” ujar Kirmanjaya kepada NusaBali di Bangli, Kamis (19/5).

Menurut Kirmanjaya, seperti di sejumlah daerah lainnya, PDI Perjuangan akan menjadi parpol paling tajir melintir, karena meraih suara terbanyak di Pemilu 2019 di Bangli. PDIP yang notabene pemenang pemilu nasional 2014 dan 2019 ini, sudah mengajukan proposal banpol untuk tahun 2022. “Baru PDIP yang mengajukan proposal banpol. Syarat untuk mendapatkan banpol adalah mengajukan proposal,” ujar Kirmanjaya didampingi PPTK Bidang Politik Kesbangpol Bangli, Wayan Oka Putra.

Sesuai dengan data yang dibeber Kirmanjaya, parpol yang berhak mendapat banpol yakni PDIP sebesar Rp 395.422.596, disusul Partai Golkar yakni sebesar Rp 129.986.758, Partai Demokrat sebesar Rp 97.677.046, Partai Hanura sebesar Rp 47.922.978, Partai Nasdem sebesar Rp 41.893.276, Partai Gerindra sebesar Rp 31.732.016 dan PKPI sebesar Rp 27. 832.568. “Total anggaran untuk banpol Rp 772.467.238,” ungkapnya.

Kirmanjaya mengatakan, Kesbangpol sudah menyampaikan kepada parpol di Bangli yang meraih kursi di DPRD Bangli untuk melengkapi dokumen pengajuan proposal banpol. “Parpol masih memiliki waktu sampai akhir bulan ini (Mei 2022,red) untuk pengajuan proposal tersebut,” tegas Kirmanjaya.

Lanjut Kirmanjaya, untuk pencairan banpol ada tahap verifikasi yang melibatkan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, BKPAD, Inspektorat dan KPU. “Biasanya banpol cair bulan Juli-Agustus. Namun kami menunggu pengajuan proposal dari setiap parpol,” ujarnya.

Disebutkan pula, bahwa banpol yang diberikan untuk pemanfaatannya telah diatur, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. “Sudah diatur pemanfaatannya, minimal 60 persen untuk pendidikan politik. Sisanya untuk kesekretariatan,” ujar Kirmanjaya.

Kemudian untuk penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang wajib ada pertanggungjawaban dari parpol, kata Kirmanjaya sudah tidak ada masalah. “Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2021 telah diperiksa oleh BPK RI. Hasilnya memuaskan tanpa catatan karena penggunaan dana sudah sesuai aturan,” pangkas Kirmanjaya. *esa

Komentar