nusabali

Kurir Ekstasi Dintuntut 7 Tahun

  • www.nusabali.com-kurir-ekstasi-dintuntut-7-tahun

DENPASAR, NusaBali
Kurir ekstasi bernama I Gusti Komang Agus Sutagiri, 40, hanya bisa pasrah dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pengangguran ini dituntut atas kepemilikan ekstasi dan bentuk tablet dan serbuk.  "Tuntutan sudah kami layangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," jelas jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Senin (16/5).

Terdakwa Agus Sutagiri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Ini sesuai dengan dakwaan kedua kami," ucap jaksa Swadharma Diputra.

Sementara itu menangapi tuntutan jaksa penuntut, Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.  "Kami ajukan pledoi tertulis," jelas pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Agus Sutagiri ditangkap petugas kepolisian di Gang Jambu, Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Denpasar Timur, Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 12.30 Wita. Terdakwa diringkus berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, terdakwa terlibat mengedarkan narkoba.

Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Hasilnya diamankan 10 tablet diduga ekstasi. Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan masih menyimpan sisa narkotik di kosnya. Petugas kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa.

Di sana kembali ditemukan 2 potongan pipet warna bening strip biru yang didalamnya berisikan serbuk warna biru, dan 1 potongan pipet warna bening strip putih yang di dalamnya berisikan serbuk warna krem. 2 paket serbuk itu diduga narkotik golongan I.

Jadi seluruh narkotik yang disita dari terdakwa sebanyak 10 tablet ekstasi, 2 potongan pipet warna bening berisikan serbuk. Dimana berat keseluruhan dari narkotik itu adalah 5,02 gram. *rez

Komentar