nusabali

BUMDes Banjarasem Diaudit

Dugaan Kasus Korupsi Modus Kredit dan Tabungan Fiktif

  • www.nusabali.com-bumdes-banjarasem-diaudit

SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Buleleng,  dikebut oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Dalam kasus ini, sekretaris sekaligus bendahara BUMDes berinisial MAT sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sebelumnya, penyidik melakukan pengembangan kasus ini dengan sistem 'jemput bola' memeriksa keterangan beberapa orang saksi yang merupakan nasabah maupun kreditur yang namanya digunakan oleh tersangka menjadi pemilik kredit dan tabungan fiktif.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kini penyidik Kejari Buleleng masih menunggu hasil audit keuangan secara menyeluruh yang dilakukan oleh Inspektorat Buleleng terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Banjarasem, yang disinyalir terdapat kerugian negara.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, saat ini penanganan perkara dugaan korupsi BUMDes Banjarasem sudah masuk ke audit oleh Inspektorat Buleleng. "Kalau indikasi kerugian (negara), tunggu hasil audit baru kami mengetahui," kata Jayalantara, Jumat (13/5) siang.

Sejauh ini sudah ada sebanyak 21 orang saksi yang diperiksa. Sedangkan untuk keterangan ahli, penyidik masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Buleleng. "Pengembangan kasus, kami masih menunggu hasil ekspose terakhir. Kalau modus baru belum, masih modus lama (kredit dan tabungan fiktif)," pungkas Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi di BUMDes Banjarasem telah bergulir sejak 2020 lalu. Kemudian pada 2021 Kejari Buleleng menetapkan sekretaris BUMDes yang merangkap selaku bendahara berinisial MAT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam menjalankan aksi, tersangka menggunakan modus tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka juga menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu untuk kebutuhan pribadi.

Selain itu, diketahui tersangka juga menilep setoran kredit masyarakat. Nasabah yang menyetorkan angsuran kredit kepada tersangka, justru tidak dicatat dalam transaksi keuangan melainkan uang nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. *mz

Komentar