nusabali

Ambil Tempelan, Pengedar Shabu asal NTT Diringkus

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-pengedar-shabu-asal-ntt-diringkus

SEMARAPURA, NusaBali
Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung bersama Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berupa shabu.

Pelaku berinisial EH, 27, asal Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, diamankan saat mengambil paket shabu seberat 9,91 gram brutto, di wilayah perumahan wilayah Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (6/5) malam. Selanjutnya, pelaku yang kos di Denpasar tersebut, diamankan di Kantor BNNK Klungkung untuk diproses lebih lanjut.

Kepala BNNK Klungkung, I Made Pastika SH MH, mengatakan Tim Pemberantasan BNNK Klungkung dan Tim Pemberantasan BNNP Bali, sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Klungkung.

Selanjutnya, di bawah pimpinan Kabid Berantas BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya SE M Si, Kepala BNNK Klungkung, I Made Pastika SH MH, dan Kasi Intel Bidang Berantas BNNP Bali, Saifudin Jufri SH MH, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah perumahan Banjar Lepang, Desa Takmung.

Petugas pun langsung bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil menangkap pelaku EH, beserta barang bukti bungkus rokok yang didalamnya ditemukan satu klip yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina (shabu), dengan berat 9,91 gram brutto atau 9,68 gram netto. Selain itu, petugas juga mengamankan handphone pelaku, sebuah ATM, dan uang tunai sebesar Rp 157.000. Setelah diinterogasi pelaku mengaku hanya disuruh oleh temannya bernama Bryan untuk mengambil shabu itu, dengan dikasi uang sebesar Rp 200 ribu melalui transfer rekening, dan sudah ditarik tunai Rp 157.000. "Kasus ini masih kita selidiki, termasuk mendalami pengakuan pelaku tersebut," ujar Pastika, saat menggelar press rilis di Kantor BNNK Klungkung, Jumat (13/5).

Lebih lanjut pejabat asal Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, beberapa waktu lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. "Setelah berkas lengkap kita langsung limpahkan ke kejaksaan," tegas Pastika.

Diketahui, pelaku EH, berasal dari NTT namun sudah 8 tahun tinggal di Bali, dengan kos di Denpasar. Bahkan, pelaku menempuh pendidikan hingga sarjana (S1) di Bali. Sebelum ditangkap pelaku pernah bekerja menjadi buruh serabutan di Denpasar. *wan

Komentar