nusabali

Arus Mudik Lebaran Naikkan Sampah Dua Kali Lipat

  • www.nusabali.com-arus-mudik-lebaran-naikkan-sampah-dua-kali-lipat

NEGARA, NusaBali
Saat arus mudik Lebaran tahun 2022, volume sampah meningkat di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Dari hasil pengangkutan sampah, Selasa (3/5) lalu, jumlah sampah yang diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Jembrana, Jembrana, meningkat hampir dua kali lipat dari hari biasanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, Kamis (12/5) mengatakan, saat pasca arus mudik Lebaran beberapa waktu lalu itu, jumlah sampah yang masuk ke TPA Peh mencapai 4.600 kilogram atau 4,6 ton. Sedangkan biasanya, jumlah sampah yang masuk ke TPA Peh rata-rata hanya mencapai 2,5 ton. “Lonjakan sampah waktu mudik Lebaran itu, didominasi dari Gilimanuk,” ucapnya.

Sementara untuk hari-hari biasa, kata Ary Candra, sampah terbanyak ada di wilayah perkotaan, yakni di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Dalam menangani permasalahan sampah, saat ini sudah ada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Peh. Sampah yang masuk ke TPA itu, diolah sehingga tidak memicu tumpukan sampah. “Kita sudah ada tempat pengolahan sampah di TPA. Namun untuk menangani permasalahan sampah ini, perlu gerakan bersama,” ujarnya.

Menurut Ary Candra, yang menjadi akar permasalahan masalah sampah, adalah bagaimana menyadarkan masing-masing individu untuk mengelola sampah yang dihasilkan sendiri. Dari pemerintah sendiri, selain menyediakan tempat pengolahan sampah, juga terus berusaha mengedukasi masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah.  

“Untuk merangsang itu, kami juga ada rencana memberikan intensif kepada masyarakat yang mau memilah sampah. Program insentif itu sedang dirancang, dan mudah-mudahan nanti bisa segera terlaksana. Sehingga kami harapkan masyarakat mau tergerak memilah sampah.,” kata Ary Candra yang mantan Sekretaris Dinas LH Jembrana ini.

Dalam upaya membiasakan pengelolaan sampah, Ary Candra mengatakan, sedang melakukan uji coba pengambilan sampah secara terjadwal. Masyarakat diharapkan sudah membuang sampah sebelum jadwal pengambil sampah. Sedangkan di luar jadwal pengambilan sampah yang sudah ditentukan, masyarakat dilarang membuang sampah. Ketika ada yang melanggar, bisa terapkan sanksi sesuai Perda yang berlaku di Jembrana ataupun sanksi yang juga bisa diatur melalui masing-masing desa/kelurahan. *ode

Komentar