nusabali

Mencopet di Arena Tajen, Pria Tuna Rungu Diamankan

  • www.nusabali.com-mencopet-di-arena-tajen-pria-tuna-rungu-diamankan

Polsek Sukawati, Gianyar, mengamankan I Wayan Wijaya, 45, karena mencopet di arena tajen, wantilan Pura Dalem Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kamis (16/3).

GIANYAR, NusaBali
Aksi pelaku nyaris sempurna andai tidak diteriaki copet oleh korban, I Wayan Ampata, 40, saat lelaki tuna rungu hendak kabur dari arena tajen. Pelaku yang diamankan warga diserahkan ke Mapolsek Sukawati.

Informasinya, pelaku melakukan aksi copet di arena tajen wantilan Pura Dalem Desa Adat Kemenuh, Sukawati, Gianyar sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, pelaku dan korban, Wayan Ampata sama-sama di wantilan Pura Dalem untuk tajen. Posisi mereka saat itu bersebelahan. Ampata mulai curiga jadi korban pencopetan karena tasnya terbuka. Setelah cek isi tas, ternyata uangnya, total Rp 850 ribu raib. Korban asal Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati ini pun menginformasikan kepada temannya, Gusti Ngurah Anom yang juga bersama di lokasi.

Gusti Ngurah Anom pun mencurigai I Wayan Wijaya. “Gusti Ngurah Anom cukup mengenal pelaku. Pelaku dikatakan punya kebiasaan mencuri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP IB Mas Kencana, Jumat (17/3). Ampata dan Gusti Ngurah Anom kemudian mencari Wijaya dan mendapati pelaku berada di parkir hendak mengambil sepeda motor. Usaha Wijaya kabur gagal karena keburu diteriaki copet oleh korban. “Setelah dibawa ke Mapolsek, kami periksa dan temukan uang Rp 850 ribu yang diakui diambil dari tas korban,” imbuh AKP Mas Kencana.

Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta mengaku cukup kesulitan membuat berita acara terhadap pelaku. Pasalnya I Wayan Wijaya yang bertumbuh tambun ini mengalami kesulitan berbicara dan mendengar. “Pelaku ini seperti tuna rungu. Kami cukup kesulitan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Dikatakan, berdasarkan informasi di lapangan, Wijaya kerap melakukan aksi pencurian, namun tidak dilaporkan ke polisi karena barang yang diambil nilainya tidak seberapa.

Wijaya disangkakan Pasal 364 KUHP karena kerugian di bawah Rp 2,5 juta. “Dikenakan tipiring dan tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya. Polisi juga mempersiapkan pendamping karena Wijaya sulit diajak berkomunikasi, karena keterbatasan dalam berbicara serta pendegaran. “Pelaku dikenakan wajib lapor, sambil menunggu sidang tipiring,” jelasnya. * e

Komentar