nusabali

Tabanan juga Gelontorkan Banpol Rp 1,48 Miliar

  • www.nusabali.com-tabanan-juga-gelontorkan-banpol-rp-148-miliar

TABANAN, NusaBali
Jika Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng menggelontor dana bantuan partai politik (banpol) Rp 1,14 miliar, Kesbangpol Kabupaten Tabanan juga segera cairkan banpol di tahun 2022.

Sebanyak Rp 1,48 miliar akan digelontor untuk 5 parpol peraih kursi DPRD Tabanan pada Pileg 2019. Banpol yang dicairkan dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol pada Pileg 2019 di Tabanan. Jumlah banpol yang dicairkan di Tabanan jauh lebih besar dari Buleleng. Sebab di Tabanan, di hargai Rp 5.000 per suara sah. Sementara di Buleleng, dihargai Rp 2.891 per suara sah.

Tahun 2022 ini, untuk di Kabupaten Tabanan, PDIP paling tinggi mendapat dana banpol, lantaran memperoleh suara sah terbanyak pada Pileg 2019 lalu.  Rinciannya, PDIP dengan perolehan 213.000 suara sah, berhak banpol sebesar Rp 1,06 miliar, Partai Golkar dengan perolehan 34.179 suara sah memperoleh banpol sebesar Rp 170 juta, Partai Gerindra dengan perolehan 17.858 suara sah berhak banpol sebesar Rp 89,29 juta, Partai Nasdem dengan perolehan 17.406 suara sah berhak sebesar Rp 87,03 juta, dan Partai Demokrat dengan perolehan 14.287 suara sah berhak memperoleh sebesar Rp 71,43 juta.

Kepala Kesbangpol Tabanan I Wayan Sarba mengungkapkan pencairan dana banpol dari APBD tersebut masih berproses. Masing-masing parpol sudah ajukan proposal ke Pemkab Tabanan. “Pencairan belum, masih proses ini,” jelas Sarba dihubungi NusaBali, Rabu (11/5) siang.

Kata dia, pemberian dana banpol, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Partai Politik. “Jumlah banpol yang didapat ini sesuai dengan kemampuan APBD daerah, tidak sama dengan kabupaten lain,” tegas Sarba.

Sarba menambahkan, besaran anggaran banpol tahun ini sama dengan di tahun 2020. Peruntukkannya pun sesuai dengan usulan di proposal oleh masing-masing parpol. Yang jelas, kata dia banpol digunakan untuk kepentingan partai politik. Apalagi sekarang sudah mulai persiapan menyambut Pemilu 2024. “Digunakan untuk apa saja, itu sesuai dengan usulan proposal yang diajukan sebelumnya,” tandas mantan Kasatpol PP Tabanan ini. *des

Komentar