nusabali

Bos Goldkoin Ditahan di Mapolresta Denpasar

  • www.nusabali.com-bos-goldkoin-ditahan-di-mapolresta-denpasar

DENPASAR, NusaBali.com - Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, bos PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI) Rizki Adam ditetapkan jadi tersangka, pada Rabu (11/5/2022) malam.

Rizki Adam juga langsung ditahan di Mapolresta Denpasar untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.  Selama 8 jam pemeriksaan itu Rizki Adam yang didampingi dua penasihat hukumnya Indra Tarigan dan Ricky Kinarta Barus dicecar 90 pertanyaan seputar bisnis yang dijalankannya. Sekitar pukul 20.00 Wita penyidik langsung gelar perkara. Setelah itu, pukul 23.30 Wita Rizki Adam ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Penetapan tersangka terhadap Rizki Adam dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Indra Tarigan. Dikatakan para penasihat hukum menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Setelah tadi di-BAP kurang lebih 90 pertanyaan, klien kami langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Kami menghormati proses hukum ini. Kami akan menyiapkan proses selanjutnya," ungkap Indra Tarigan.

Rizki Adam sendiri baru diperiksa sekali. Sebelumnya pada 4 Mei 2022 mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor. Rabu kemarin, Rizki Adam datang untuk pertama kalinya diperiksa dan langsung ditetapkan jadi tersangka.

Rizki Adam sendiri dilaporkan ke polisi oleh para membernya di Polresta Denpasar dan di Polda Bali. Penetapan tersangka terhadap Rizki Adam sesuai laporan nomor LP: LP/362/IV/2022/SPKT SatResktim Polresta Dps/ Polda Bali tanggal 09 April 2022. Sementara satu laporan lainnya di Polda Bali dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022 masih dalam proses.

Laporan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali adalah sama, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilakukan oleh para member di Polresta Denpasar telah dilakukan tindakan hukum oleh kepolisian dengan menyegel kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara disegel aparat Polresta Denpasar pada 20 April 2022 sore.*pol

Komentar