nusabali

Eks Sekda Buleleng dan JPU Sama-sama Menerima

  • www.nusabali.com-eks-sekda-buleleng-dan-jpu-sama-sama-menerima

Dewa Puspaka dihukum 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

DENPASAR, NusaBali

Eks Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 61, yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan menerima putusan. Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto yang dikonfimasi Senin (9/5) mengatakan hari ini merupakan hari terakhir pengajuan banding perkara korupsi gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng senilai Rp 16 miliar. Dalam putusan, terdakwa Dewa Puspaka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf eUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Serta Tindak PidanaPencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, Dewa Puspaka dihukum 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas putusan ini, JPU menyatakan tidak melakukan upaya banding. Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti sudah mengakomodir seluruh pertimbangan JPU. “Jadi kami tidak menyatakan banding,” tegasnya.

Hal yang sama juga dinyatakan terdakwa Dewa Puspaka yang tidak mengajukan upaya banding. “Informasi dari PN Denpasar sampai pukul 16.39 Wita terdakwa juga tidak mengajukan banding dan putusan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, red),” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi senilai 16 miliar dalam sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng selama kurun waktu 2015-2020. Diantaranya, gratifikasi terkait izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, terdakwa Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, terdakwa Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, yang dilakukan suatu perusahaan.

Atas perbuatannya, mantan Sekda yang pensiun setahun lalu ini dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, kesatu Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor atau kedua Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor. Dakwaan kedua, kesatu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua Pasal 4 UU yang sama.*rez

Komentar