nusabali

Melawan, Residivis Curat Didor

  • www.nusabali.com-melawan-residivis-curat-didor

"Baru bebas Februari, begitu bebas kembali melakukan aksi pencurian,”

BANGLI, NusaBali

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), I Wayan Astawa, 42, dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap. Astawa merupakan pelaku bobol toko di sejumlah lokasi di Bangli yang sudah lama menjadi buruan petugas.

Pelaku I Wayan Astawa ini berasal dari Banjar Sayan Werdi Bhuana, Kelurahan/Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung ditangkap saat melintas di ruas jalan Desa Tulikup, Gianyar. "Pelaku rencana ke Bangli untuk melakukan aksi pencurian lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Jumat (6/5).

Lanjutnya, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kakinya karena pelaku melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri. Pelaku merupakan seorang residivis yang baru dua bulan keluar dari LP Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung karena kesandung kasus yang sama. "Baru bebas Februari, begitu bebas kembali melakukan aksi pencurian. Pencurian dilakukan dari bulan Maret-April. Sampai ahkirnya awal bulan ini tertangkap," sebutnya.

Dijelaskan, awalnya kasus curat ini berawal pada Sabtu (24/4) petugas dapat laporan kasus pencuruian di salah satu warung di banjar Sekaan, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku. Dari hasil penyelidikan dan juga mempelajari rekaman CCTV petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

Dari hasil intograsi pelaku mengaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian di wilayah Bangli, yakni di toko Guna Arta beralamat di LC Uma Aya, Bangli, Sebuah toko di Desa Abua,Kecamatan Susut, dan toko yang berlokasi di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, sebuah toko di Banjar Sekaan, Kecamatan Tembuku serta BUMDes di Banjar Selat, Kecamatan Susut. "Pelaku juga mengaku sempat lakukan pencurian di wilayah Klungkung dan Gianyar,” jelas AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta.

Disinggung motif pelaku lakukan aksi pencurian, kata Andoyuan Elim alasan pelaku yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang hasil curian juga digunakan untuk minum-minum di café.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke3 atau Ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat 1 ke (1)  tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam dengan Nopol DK 6586 LN yang di duga palsu dan plat motor  Nopol P 6526 ST serta uang tunai Rp 1.485.000.

Pelaku I Wayan Astawa mengaku sebelumnya sempat ditahan di LP Kerobokan karena kesandung kasus pencurian yang dilakukan di wilayah Badung dan Tabanan. Setelah jalan hukuman selama 2 tahun pelaku bebas pada 12 Februari 2022. Pelaku biasa beraksi saat tengah malam atau subuh. "Sasaran tergantung  situasi, kalau melihat warung/toko sepi langsung turun beraksi,” ungkapnya. *esa

Komentar