nusabali

Pegawai di Gianyar Harap Gaji Mei Tak Telat

  • www.nusabali.com-pegawai-di-gianyar-harap-gaji-mei-tak-telat

GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar telah membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2022 bernilai sekali gaji, kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara).

Namun kalangan ASN, termasuk pegawai kontrak, guru (TK, SD, SMP) dan non guru, mengharapkan agar Pemkab Gianyar tak telat atau segera bisa mencairkan gaji Mei 2022.


Kepada NusaBali di Gianyar, Kamis (5/5), para ASN di Gianyar baru menerima THR pada awal Mei 2022. Namun gaji bulanan untuk Mei belum diterima. Informasi yang didapatkan para ASN, gaji akan dicairkan pada Senin (9/5). Namun para ASN pesimis gaji Mei 2022 akan cair pada Senin (9/5). Karena para pegawai, terutama yang membidangi administrasi penggajian ini, baru ngantor pascacuti bersama, serangkaian Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, Senin (2/5) dan Selasa (3/5) lalu.

Salah seorang ASN mengaku, gaji tiap bulan amat penting, meskipun telah menerima THR. Karena THR ini telah menjadi tradisi tambahan penghasilan pegawai utama, lebih-lebih bagi yang tak menjabat. ‘’Saya dapat THR bukan untuk bekel malali (biaya lancong-lancong), tapi untuk menutupi biaya-biaya keluarga yang tak mungkin dikurangi. Seperti biaya kegiatan keagamaan, adat, sosial, dan yang lain,’’ ujar pegawai yang enggan namanya dimediakan.

Oleh karena itu, para ASN dan khususnya kalangan pegawai kontrak, mengharapkan agar Pemkab Gianyar bisa segera mencairkan gaji Mei 2022 ini. ‘’Mudah-mudahan bapak-bapak di atas tahu keadaan kami,’’ harap salah seorang pegawai non ASN.

Sementara itu, melalui pesan whatsapp, saat ditanya tentang gaji pegawai untuk Mei kapan bisa dibayar dan  apakah benar tanggal 9 Mei,  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika SE MM, menjawab masih libur dan bank masih tutup. Kata dia, gaji akan dibayar setelah pegawai masuk (ngantor,Red) dan bank sudah buka,’’ jelasnya singkat.

Sebelumnya, nasib ASN di lingkungan Pemkab Gianyar, benar-benar apes. Alih-alih bisa bayar utang dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ternyata TPP selama empat bulan, September - Desember 2021, tak akan dibayar oleh Pemkab, alias ‘dihanguskan’. "Padahal TPP ini mau kami pakai biaya kebutuhan sehari-hari. Ada juga pegawai lain pakai TPP untuk bayar hutang," ungkap beberapa ASN yang enggan namanya dikorankan, Rabu (9/3/) lalu.

Kabar buruk tentang TPP hangus itu beredar melalui pesan berantai WhatsApp (WA) kepada para ASN. Pesan tersebut berisikan "Untuk tukes (TPP, Red) bulan September-Desember dihanguskan atau tidak dibayar oleh pemda, suksma". Sontak, pengumuman yang tiba-tiba hanya melalui pesan WA itu membuat para pegawai kaget. "Pupus sudah penantian kami selama berbulan-bulan menunggu tunjangan ini, ternyata hangus," ungkap sejumlah ASN lain. *lsa

Komentar