nusabali

Hakim Tipikor Beri Lampu Hijau

Lanjutkan Penyidikan Anak Eks Sekda Buleleng

  • www.nusabali.com-hakim-tipikor-beri-lampu-hijau

DENPASAR, NusaBali
Setelah eks Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 61, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng, kasus ini dipastikan berlanjut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sudah memberi lampu hijau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa yang merupakan putra sulung Dewa Ketut Puspaka.

Hal ini tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti yang memerintahkan sebagian barang bukti dari perkara Dewa Ketut Puspaka digunakan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi Kamis (29/4) membenarkan adanya perintah majelis hakim dalam putusannya tersebut. “Penyidik akan menjadikan putusan hakim itu sebagai informasi baru dalam melanjutkan penyidikan tersangka DGR (Dewa Gede Radhea, red),” tegasnya.

Bahkan, Luga mengatakan dalam waktu dekat akan segera memeriksa Radhea yang juga merupakan Ketua DPD Partai Berkarya sebagai tersangka. “Sudah ada 20 saksi lebih yang diperiksa dalam perkara ini. Untuk tersangka DGR sendiri akan diperiksa dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dewa Ketut Puspaka, Agus Sujoko dkk mengatakan masih melakukan koordinasi untuk menanggapi putusan, menerima atau banding. “Dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar pengacara senior ini.

Seperti diketahui, Gede Radhea ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali karena diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya senilai Rp 7 miliar. Penetapan tersangka Gede Radhea ini merupakan pengembangan kasus eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Gede Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Bahkan uang yang mengalir ke rekening Gede Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.

Sejumlah barang bukti mulai dari rekening milik Gede Radhea hingga sejumlah tanah dan bangunan atas nama Gede Radhea di Buleleng juga sudah disita. Diantaranya SHM 03826/Desa Baktisegara di Desa Baktiseraga (Kecamatan Buleleng) seluas 120 meter persegi dan SHM 2411/Desa Baktisegara di Desa Baktiseraga (Kecamatan Buleleng) seluas 300 meter persegi.

Atas perbuatannya, Gede Radhea dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP. Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka Gede Radhea yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP. *rez

Komentar